MAKASSAR, JURNALKUHP.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Penahanan dilakukan pada Senin (9/3/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Salah satu tersangka yang resmi mengenakan rompi tahanan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah terkait dugaan penyimpangan proyek senilai Rp60 miliar tersebut.
“Pada hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka, yaitu BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS selaku tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan ASN pada Pemerintah Kabupaten Takalar,” ujar Didik dalam keterangannya di Kantor Kejati Sulsel.
Selain kelima tersangka tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka lainnya berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK). Namun, terhadap UN belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas yang dikelola Dinas TPHBun Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun anggaran 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.
Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejati Sulsel menemukan dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) serta pengadaan fiktif yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp50 miliar.
Sebelum penahanan dilakukan, Kejati Sulsel telah menjalankan serangkaian proses penyidikan. Salah satunya dengan memeriksa mantan Pj Gubernur BB secara maraton selama kurang lebih 10 jam pada 17 Desember 2025 guna mendalami kebijakan terkait proyek tersebut.
Untuk mengantisipasi potensi pelarian dan memperlancar proses penyidikan, Kejati Sulsel juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap enam orang tersangka kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Dinas TPHBun Provinsi Sulsel, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan proyek. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, dokumen pengadaan, serta bukti transaksi keuangan.
Selain itu, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa, terdiri dari unsur birokrasi pemerintah daerah, legislatif, pihak swasta, hingga kelompok tani yang berkaitan dengan program pengadaan bibit nanas tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
- Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
- Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sulsel dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan serta menjaga integritas tata kelola pemerintahan,” tegas Didik. (zain/red).





















