BANDA ACEH, JURNALKUHP.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Hamidah, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bandar Dua, Pidie Jaya. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 377 juta. (14/03/2025).
Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 14 Maret 2025, majelis hakim yang diketuai Faisal Mahdi menegaskan bahwa Hamidah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan dana BOS di SMP Negeri 1 Bandar Dua dari tahun 2019 hingga 2022 untuk kepentingan pribadi atau memperkaya pihak lain,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
Selain hukuman satu tahun penjara, Hamidah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 377 juta, namun dalam persidangan sebelumnya diketahui bahwa jumlah tersebut telah dikembalikan sepenuhnya kepada penuntut umum.
Vonis ini menandai akhir dari proses hukum yang menyoroti penyalahgunaan dana pendidikan, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah dan siswa.
(Redaksi Jurnal KUHP).





















