Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaDinas Lingkungan HidupKorupsi

Lingkungan Terancam! Ombudsman Bongkar Dugaan Pelanggaran Proyek di Serang

×

Lingkungan Terancam! Ombudsman Bongkar Dugaan Pelanggaran Proyek di Serang

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM – Ombudsman Banten menyoroti proyek penimbunan tanah di Lingkungan Calincing Pasir Kali, Kelurahan Tembong Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Proyek yang belum jelas peruntukannya ini diduga turut menimbun aliran Sungai Calincing hingga menyebabkan penyumbatan air dan berpotensi merugikan masyarakat sekitar.

Kepala Ombudsman Banten, Fadil Afriadi, menyatakan bahwa timbunan tanah dalam proyek ini lebih tinggi dibandingkan sungai, sehingga saat hujan, tanah longsor menutupi aliran air.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Ini merugikan masyarakat dan tentu harus menjadi perhatian,” ujar Fadil saat meninjau lokasi pada Kamis (13/3/2025).

Menurut Fadil, pihaknya menerima laporan bahwa bahkan bagian hulu sungai turut diuruk oleh pelaksana proyek. Ombudsman berencana segera memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna meminta kejelasan mengenai legalitas proyek tersebut.

“Ombudsman akan panggil dan periksa pihak-pihak terkait perizinan, apakah ada amdalnya, analisis lingkungan, dan lainnya,” tegasnya.

Selain itu, Ombudsman akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan sejauh mana lahan yang dimiliki oleh pengembang proyek. Pihaknya juga akan mengecek status aliran sungai, apakah berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) atau Dinas Bina Marga.

“Ini perlu kita dalami serius supaya tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas proyek tersebut,” tambah Fadil.

Sementara itu, Ketua RT setempat, Jamuri, mengungkapkan bahwa proyek tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun, namun dampak negatifnya baru terasa dalam tiga bulan terakhir.

“Urukan tanah proyek itu terbawa air hingga menutupi aliran sungai. Ini yang menyebabkan lingkungan kami kena banjir,” kata Jamuri kepada wartawan di lokasi.

Berdasarkan informasi yang didapatnya, proyek ini disebut-sebut akan digunakan untuk pembangunan hotel dan pusat olahraga. Namun, Jamuri mengaku belum pernah menerima sosialisasi dari pihak pengembang.

“Dengar-dengar sekilas dari pekerja proyek, katanya untuk mendirikan hotel dan sarana olahraga. Tapi sementara gak ada gambar, gak ada papan informasi,” ungkapnya.

Dengan munculnya sorotan dari Ombudsman dan keluhan warga, nasib proyek ini kini menjadi tanda tanya besar. Pemerintah daerah serta instansi terkait diharapkan segera memberikan kejelasan agar tidak terjadi dampak lebih luas bagi masyarakat.

 

(Redaksi Jurnal KUHP).

Example 120x600