Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBerita NasionalKejaksaan Agung RIKorupsiPendidikanTindak PidanaTipidkor

Majelis Hakim Bacakan Putusan Perkara Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

7
×

Majelis Hakim Bacakan Putusan Perkara Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana informasi yang diterima redaksi, membacakan putusan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pada Selasa (30/6/2026).

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

IMG-20261001-WA0001
Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam amar putusan yang disampaikan majelis hakim, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Namun demikian, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.

Atas dasar itu, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Apabila pidana denda tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana guna menutupi kerugian negara. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Masa penahanan di rumah tahanan negara diperhitungkan secara penuh, sedangkan masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sebesar sepertiga sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam amar putusan lainnya, majelis menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti berupa 66 item dokumen dan 96 item barang bukti elektronik dipergunakan untuk perkara lain yang berkaitan dengan atas nama Jurist Tan, yang disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Corneles Geeb Paulus menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan majelis hakim merupakan cerminan penegakan supremasi hukum yang menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum.

“Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu, jabatan, ataupun status sosial. Baik mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama maupun figur publik, semuanya memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Corneles sebagaimana keterangan yang diterima.

JPU juga menyatakan bahwa proses persidangan berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan berbagai bentuk tekanan ataupun upaya memengaruhi proses peradilan tidak memengaruhi jalannya penegakan hukum.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional, sehingga perkembangan proses hukum selanjutnya, termasuk sikap para pihak terhadap putusan tersebut, akan terus menjadi sorotan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi mengenai apakah pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum akan menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.

Redaksi Jurnal KUHP akan terus mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan informasi dan dokumen resmi dari lembaga peradilan yang berwenang.

(Zain/red).

Example 120x600