Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBerita NasionalKejaksaan Agung RIKorupsiPendidikanTindak PidanaTipidkor

Majelis Hakim Bacakan Putusan Perkara Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

×

Majelis Hakim Bacakan Putusan Perkara Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana informasi yang diterima redaksi, membacakan putusan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pada Selasa (30/6/2026).

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam amar putusan yang disampaikan majelis hakim, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Namun demikian, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.

Atas dasar itu, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Apabila pidana denda tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana guna menutupi kerugian negara. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Masa penahanan di rumah tahanan negara diperhitungkan secara penuh, sedangkan masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sebesar sepertiga sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam amar putusan lainnya, majelis menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti berupa 66 item dokumen dan 96 item barang bukti elektronik dipergunakan untuk perkara lain yang berkaitan dengan atas nama Jurist Tan, yang disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Corneles Geeb Paulus menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan majelis hakim merupakan cerminan penegakan supremasi hukum yang menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum.

“Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu, jabatan, ataupun status sosial. Baik mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama maupun figur publik, semuanya memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Corneles sebagaimana keterangan yang diterima.

JPU juga menyatakan bahwa proses persidangan berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan berbagai bentuk tekanan ataupun upaya memengaruhi proses peradilan tidak memengaruhi jalannya penegakan hukum.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional, sehingga perkembangan proses hukum selanjutnya, termasuk sikap para pihak terhadap putusan tersebut, akan terus menjadi sorotan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi mengenai apakah pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum akan menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.

Redaksi Jurnal KUHP akan terus mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan informasi dan dokumen resmi dari lembaga peradilan yang berwenang.

(Zain/red).

Example 120x600