Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Aksi DemoBerita NasionalKrakatau Steel

PKPK Siapkan Aksi Demonstrasi Jilid II pada 16 Juli 2026, Tuntut Penyelesaian Hak Dana Pensiun Rp1,8 Triliun

×

PKPK Siapkan Aksi Demonstrasi Jilid II pada 16 Juli 2026, Tuntut Penyelesaian Hak Dana Pensiun Rp1,8 Triliun

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Perjuangan Komunikasi Pensiunan Kastil (PKPK), yang mewadahi para pensiunan PT Krakatau Steel, memastikan akan kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II pada 16 Juli 2026 di kawasan industri PT Krakatau Steel apabila tuntutan terkait pengembalian hak dana pensiun senilai Rp1,8 triliun belum memperoleh penyelesaian yang konkret dari pihak perusahaan maupun pengelola Dana Pensiun Krakatau Steel (DPKS).

Rencana aksi tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi PKPK yang digelar usai aksi sebelumnya. Hal itu disampaikan Ketua PKPK sekaligus koordinator aksi, Wannake Pantau, dalam wawancara dengan Jurnal KUHP, Selasa (30/6/2026).

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menurut Wannake, aksi lanjutan merupakan bentuk ikhtiar para pensiunan untuk memperjuangkan hak-hak yang dinilai belum dipenuhi selama bertahun-tahun.

Ia menjelaskan, terdapat tiga tuntutan utama yang akan kembali disuarakan dalam aksi mendatang. Pertama, pembayaran kenaikan manfaat dana pensiun sebesar 5 persen yang disebut telah enam tahun tidak diberikan, dengan nilai sekitar Rp650 miliar. Kedua, pembayaran bunga atas keterlambatan sebesar Rp47 miliar. Ketiga, pengembalian dana simpanan pensiun yang menurut PKPK berasal dari potongan iuran sebesar 12,5 persen gaji sejak masih aktif bekerja, dengan nilai sekitar Rp1,1 triliun.

“Total kewajiban yang kami perjuangkan mencapai sekitar Rp1,8 triliun. Itu merupakan hak para pensiunan yang selama ini kami harapkan dapat segera diselesaikan,” ujar Wannake.

PKPK menyebutkan terdapat sekitar 6.300 pensiunan PT Krakatau Steel yang dinilai berpotensi menjadi penerima manfaat atas tuntutan tersebut.

Selain persoalan dana pensiun, PKPK juga meminta PT Krakatau Steel memenuhi kewajiban pemberian manfaat pensiun berupa 15 gram emas kepada lebih dari 300 pensiunan yang menurut mereka hingga kini belum menerima hak tersebut.

“Masih ada ratusan pensiunan yang belum menerima manfaat pensiun berupa 15 gram emas sebagaimana yang menjadi hak mereka. Kami berharap kewajiban itu juga dapat dipenuhi,” katanya.

Dalam keterangannya, Wannake menilai perjuangan tersebut merupakan upaya memperoleh hak yang telah diperjuangkan para pekerja selama puluhan tahun masa pengabdian.

“Selama ini kami selalu diberi alasan bahwa perusahaan tidak memiliki kemampuan keuangan. Di sisi lain kami melihat perusahaan tetap menjalankan berbagai aktivitas operasional dan program lainnya. Karena itu kami berharap ada penyelesaian yang adil terhadap hak para pensiunan,” ujarnya.

PKPK juga menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila hingga pelaksanaan aksi kedua belum terdapat kebijakan yang memberikan kepastian terhadap tuntutan mereka.

Menurut Wannake, pengaduan sebelumnya telah disampaikan kepada Ombudsman. Namun, hingga kini pihaknya menilai belum memperoleh hasil yang diharapkan.

“Kami sudah mengadukan persoalan ini kepada Ombudsman. Namun setelah adanya surat dari Ombudsman, menurut kami belum ada tindak lanjut yang memberikan kepastian penyelesaian, sehingga kami mempertimbangkan langkah hukum berikutnya,” ungkapnya.

Sementara itu, melalui keterangan resmi yang diterima Jurnal KUHP, pihak PT Krakatau Steel menyatakan tetap menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Manajemen juga menegaskan bahwa terkait persoalan iuran tambahan maupun dana pensiun, perusahaan terus melakukan koordinasi secara intensif bersama pengurus Dana Pensiun Krakatau Steel (DPKS) dan berbagai pihak terkait.

“Manajemen terus melakukan koordinasi secara intensif dengan pengurus DPKS dan pihak-pihak terkait. Langkah ini dilakukan untuk merumuskan solusi terbaik yang diselaraskan dengan program penyehatan perusahaan serta kapasitas finansial perseroan saat ini,” demikian keterangan resmi yang diterima Jurnal KUHP.

Dalam pernyataan tersebut, manajemen juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan dana pensiun secara akuntabel dengan tetap memperhatikan keberlanjutan manfaat pensiun bagi para peserta di masa mendatang.

Selain itu, perusahaan berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif agar proses transformasi dan operasional perusahaan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif selama proses ini berlangsung sehingga tidak mengganggu fokus transformasi operasi perseroan,” tutup pernyataan resmi PT Krakatau Steel.

Rencana aksi pada 16 Juli 2026 diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk mengedepankan dialog konstruktif dalam mencari solusi yang berkeadilan, sehingga hak-hak para pensiunan dapat memperoleh kepastian tanpa mengabaikan keberlangsungan perusahaan sebagai aset industri nasional.

 

Reporter: Ade Maftuhi.

Example 120x600