CILEGON, JURNALKUHP.COM — Lurah Kubangsari Siti Badiah, S.IP., M.M., mengajak masyarakat untuk menjadikan pencegahan tindak pidana pencurian sebagai tanggung jawab bersama melalui peningkatan kesadaran hukum dan kepedulian lingkungan. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Edukasi Cara Pelaporan Pencurian dan Pencegahannya di Aula Kantor Kelurahan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Kamis (15/1/2026).

Dalam sambutannya, Siti Badiah menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa KKM Tematik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) serta jajaran Polres Cilegon yang telah berkolaborasi menghadirkan edukasi hukum langsung di tengah masyarakat. Menurutnya, sinergi antara pemerintah kelurahan, aparat penegak hukum, dan masyarakat merupakan kunci utama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Pencegahan pencurian tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Dibutuhkan peran aktif warga melalui kepedulian lingkungan, penguatan siskamling, serta keberanian untuk melapor apabila terjadi tindak pidana,” ujar Siti Badiah.
Usai sambutan Lurah Kubangsari, materi teknis terkait pencurian dan pencegahannya disampaikan oleh Kepala Seksi Hukum Polres Cilegon, Haogolala Batee, S.H., M.Si. Dalam pemaparannya, Kasikum Polres Cilegon menjelaskan secara komprehensif mengenai pengertian tindak pidana pencurian serta klasifikasinya berdasarkan Pasal 476–479 KUHP (atau Pasal 362–367 KUHP lama) beserta anotasinya.

Ia juga menguraikan mekanisme pelaporan tindak pidana pencurian secara rinci, mulai dari hak pelapor, kelengkapan dokumen pendukung, penegasan bahwa pelaporan tidak dipungut biaya, hingga tahapan penerbitan Tanda Bukti Laporan (TBL) dan tindak lanjut perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Selain aspek penegakan hukum, Haogolala Batee menekankan pentingnya pencegahan dini dengan memutus bertemunya niat dan kesempatan sebagai faktor utama terjadinya pencurian. Upaya pencegahan yang disampaikan meliputi penataan dan pengamanan barang berharga, penggandaan sistem pengamanan, pemanfaatan teknologi sederhana dan terjangkau seperti CCTV, alarm, dan sensor, serta penguatan kebersamaan warga melalui siskamling dan koordinasi aktif dengan Bhabinkamtibmas serta Polsek setempat.
Materi disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan disesuaikan dengan audiens, sehingga mudah dipahami dan aplikatif bagi masyarakat.
Setelah pemaparan dari Polres Cilegon, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari PLBH FPP Cilegon oleh Husen, S.H. dan Saiful Bahri, S.H. Mereka menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menjamin prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
PLBH FPP Cilegon juga menjelaskan bahwa masyarakat kurang mampu memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum, baik berupa konsultasi, pendampingan, maupun pembelaan di dalam dan di luar pengadilan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kegiatan ini dihadiri unsur pemerintah cilegon, Polres Cilegon, Koramil Ciwandan, mahasiswa KKM Untirta, tokoh masyarakat, RT/RW, Linmas, serta warga Kelurahan Kubangsari. Acara berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab dan diakhiri dengan foto bersama serta penyerahan sertifikat kepada para pemateri.
Melalui sosialisasi ini, Lurah Kubangsari berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan pencurian, berani melapor, serta aktif menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kubangsari.
Redaksi























