Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaTenaga Kerja

Diduga PHK Sepihak di PT Primaxindo Inti Gemilang Disorot, Disnaker Cilegon: Masih Tahap Mediasi

×

Diduga PHK Sepihak di PT Primaxindo Inti Gemilang Disorot, Disnaker Cilegon: Masih Tahap Mediasi

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Dugaan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kembali mencuat di Kota Cilegon. Kali ini, perhatian publik tertuju pada PT Primaxindo Inti Gemilang yang diduga memberhentikan seorang pekerja bernama Nia tanpa melalui prosedur ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses PHK terhadap Nia diduga tidak didahului dengan tahapan pembinaan yang lazim, seperti pemberian surat peringatan bertahap mulai dari SP1 hingga SP3. Padahal, mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip pembinaan hubungan industrial yang ideal sebelum perusahaan mengambil keputusan pemutusan kerja.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Selain itu, perusahaan juga diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak pekerja, termasuk pesangon yang seharusnya diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika dugaan ini terbukti, maka berpotensi terjadi pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Merasa dirugikan, Nia menempuh jalur resmi dengan mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon. Hingga kini, proses tersebut telah memasuki tahap ketiga atau agenda terakhir dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Namun, dalam agenda mediasi terakhir, pihak PT Primaxindo Inti Gemilang dilaporkan tidak hadir, baik dari unsur direksi maupun kuasa hukum. Berdasarkan keterangan mediator, ketidakhadiran kuasa hukum perusahaan disebabkan adanya musibah.

Menanggapi hal tersebut, Nia menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai ketidakhadiran pihak perusahaan pada tahap krusial tersebut menunjukkan minimnya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan.

“Ini mediasi terakhir. Kalau kuasa hukum tidak bisa hadir, seharusnya direktur datang. Jangan seolah pekerja dibiarkan berjuang sendiri mencari keadilan,” ujar Nia.

Sebagai langkah lanjutan, Nia berencana melayangkan surat kepada Pemerintah Kota Cilegon dan DPRD Kota Cilegon untuk mendorong pemanggilan pihak perusahaan sekaligus meminta pengusutan atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.

Kuasa hukum Nia, H. Dadang Handayani, menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh jalur litigasi apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

“Kami siap membawa perkara ini ke persidangan untuk mengungkap fakta-fakta yang ada secara terbuka,” tegasnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Mulyadi, S.H., yang akrab disapa Kimung. Ia menilai persoalan ini tidak hanya berdampak pada kliennya, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi ketenagakerjaan secara lebih luas di Kota Cilegon.

“Dugaan PHK sepihak ini berpotensi menambah angka pengangguran dan mencederai iklim ketenagakerjaan. Ini tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya.

Kimung juga mengkritisi jalannya proses mediasi yang dinilai kurang efektif karena tidak dihadiri pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“Mediasi tahap terakhir seharusnya menjadi ruang penyelesaian. Jika direktur tidak hadir dan kuasa hukum juga tidak hadir, maka sulit mencapai kesepakatan. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik,” katanya.

Lebih lanjut, ia turut menyoroti dugaan pelanggaran lain, yakni ketidakpatuhan terhadap Upah Minimum Kota (UMK) dalam kurun waktu yang cukup panjang. Menurutnya, apabila hal tersebut benar terjadi, maka diperlukan evaluasi serius terhadap fungsi pengawasan dari instansi terkait.

“Kalau sampai bertahun-tahun tidak mengikuti UMK, ini bukan persoalan kecil. Ada indikasi pembiaran yang harus dievaluasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Sri Widayati, saat dikonfirmasi pada Selasa (14/04/2026), menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari proses mediasi yang sedang berlangsung.

“Pak punten, masalah sedang dimediasi. Nanti kalau mediasinya sudah selesai barulah bisa diinfokan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan mediator sebelum menyampaikan keterangan resmi kepada publik.

“Nanti ya pak, saya konfirmasi dulu dengan mediator,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian terhadap efektivitas penegakan hukum ketenagakerjaan di Kota Cilegon. Peran Disnaker turut disorot, terutama dalam memastikan proses mediasi berjalan optimal dan mampu menghadirkan solusi yang adil bagi para pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Primaxindo Inti Gemilang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan PHK sepihak maupun tudingan pelanggaran hak-hak pekerja tersebut.

Di sisi lain, redaksi Jurnal KUHP juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon dan masih menunggu jawaban sejak Selasa (14/04/2026) hingga Kamis (16/04/2026). (Zain/red).

Example 120x600