CILEGON, JURNALKUHP.COM – Menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai keluhan seorang warga bernama Nina pada media online Portal BMI atas pelayanan di Kantor Kelurahan Kebonsari pada Senin, 23 Juni 2025, Lurah Kebonsari Asep Muzayin memberikan klarifikasi resmi kepada Redaksi JURNAL KUHP pada Selasa, 24 Juni 2025.
Saat dikonfirmasi langsung di kantor kelurahan, Asep menyampaikan bahwa pada hari tersebut dirinya tengah memenuhi undangan resmi dari warga untuk menghadiri acara akad dan resepsi pernikahan yang diselenggarakan di Lapangan Sepakbola, Link Delingseng RT 002 RW 001, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
“Saya hadir karena diundang secara resmi sebagai Lurah Kebonsari dalam acara warga kami. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dan berlangsung di lingkungan Delingseng yang masih dalam wilayah kelurahan. Saya biasa menghadiri akad nikah karena permintaan warga bahkan di hari libur sekalipun,” ujar Asep.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, Asep turut menunjukkan bukti fisik undangan dari panitia acara yang mencantumkan nama dirinya sebagai salah satu tamu undangan resmi bersama Wali Kota Cilegon dan sejumlah pejabat lainnya. Dalam undangan yang dilampirkan kepada redaksi, tertulis jelas acara tersebut berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, dengan waktu akad nikah mulai pukul 08.00 WIB dan resepsi pukul 11.00 WIB – selesai.
“Saya memahami pentingnya kehadiran saya di kantor, namun pada waktu itu saya menghadiri kegiatan yang juga merupakan bagian dari tugas sosial saya sebagai Lurah. Saya tidak sedang meninggalkan tanggung jawab, hanya sedang berpindah tempat dalam melayani masyarakat,” lanjutnya.
Terkait aduan warga atas keterlambatan pelayanan dan ketidakhadiran Lurah di kantor, Asep menjelaskan bahwa ada kemungkinan miskomunikasi antara petugas piket dan warga, yang akan segera ia evaluasi dan benahi ke depannya.
“Saya sudah arahkan staf agar memberikan informasi secara jelas dan akurat kepada warga. Untuk kasus ini, saya sangat menyayangkan jika ada warga merasa kecewa. Kami mohon maaf dan berkomitmen meningkatkan koordinasi internal,” tuturnya.
Asep juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak bermaksud mengabaikan pesan WhatsApp dari warga.
“Saya berganti nomor WA dan nomor WA yang baru sudah disebarkan melalui Ketua RT dan RW, mungkin warga tersebut belum mengetahui nomor WA baru saya, dan komunikasi melalui nomor WA yang lama,” ungkapnya.
Sebagai wujud tanggung jawab moral dan administratif, Asep Muzayin akan mengevaluasi staf khususnya bagian pelayanan terutama terkait permasalahan komunikasi dengan warga.
“Kami siap bantu dan pastikan proses administrasi berjalan lancar. Pelayanan publik adalah hak warga, dan kami tidak boleh abai atas hal itu,” pungkasnya.
Redaksi JURNAL KUHP telah menerima salinan undangan tertanggal 23 Juni 2025 yang mencantumkan nama Asep Muzayin sebagai tamu undangan resmi dalam acara warga Delingseng RT 002/001, dan menjadikan dokumen tersebut sebagai bukti valid klarifikasi.
Editor: Redaksi Jurnal KUHP





















