Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Lingkungan Hidup

LSM-NIL Somasi PT SDM, Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Desa Nameng Lebak

×

LSM-NIL Somasi PT SDM, Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Desa Nameng Lebak

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (LSM-NIL) secara resmi melayangkan Somasi II kepada PT Sumber Daya Multikarya (PT SDM) terkait aktivitas perluasan bangunan di Desa Nameng, Kabupaten Lebak. Langkah tersebut diambil setelah adanya temuan dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan tata ruang daerah.(Senin/9/3/2026)

Ketua LSM-NIL menyampaikan bahwa berdasarkan kajian yuridis, lokasi operasional PT SDM saat ini berada di dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun di atas lahan tersebut justru ditemukan aktivitas budidaya sapi potong (peternakan) yang secara zonasi dinilai tidak selaras dengan fungsi kawasan industri.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Kami menemukan adanya indikasi antinomi hukum atau pertentangan norma. Di satu sisi perusahaan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun di sisi lain substansi pemanfaatan lahannya diduga tidak sesuai dengan RTRW terbaru,” ujar perwakilan LSM-NIL dalam keterangan tertulisnya.

Dugaan ketidaksesuaian tersebut semakin menguat setelah adanya surat keterangan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak dengan nomor B.000/48-Binus/III/2026. Dalam surat tersebut dijelaskan dua poin penting, yaitu:

Dinas tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis untuk pembangunan kandang sapi di lokasi tersebut.

Dinas juga tidak melakukan validasi Sertifikat Standar pada sistem OSS RBA terkait kegiatan usaha tersebut.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi berpotensi batal demi hukum (void ab initio).

Selain itu, LSM-NIL juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tata ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, di antaranya:

Pasal 69: Mengatur sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta bagi pelanggar tata ruang.

Sanksi administratif: Termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

LSM-NIL menegaskan bahwa langkah somasi ini merupakan bentuk peringatan dini guna menjaga tata kelola pembangunan serta memastikan iklim investasi di Kabupaten Lebak tetap berjalan sesuai koridor hukum.

“Kami tetap menjunjung tinggi prinsip presumption of innocence atau praduga tak bersalah. Somasi ini menjadi ruang bagi perusahaan untuk memberikan klarifikasi teknis dan melakukan mitigasi mandiri sebelum langkah hukum lebih lanjut, seperti gugatan ke PTUN Serang atau laporan pidana, ditempuh,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk manajemen PT Sumber Daya Multikarya (PT SDM) serta instansi pemerintah daerah yang berwenang, guna memperoleh keterangan dan klarifikasi lebih lanjut.

 

Editor : Redaksi biro kb lebak

Example 120x600