Lebak, JURNALKUHP.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Indah Lingkungan (NIL) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal penguatan tata kelola pertambangan yang berorientasi pada aspek keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap legalitas di Kabupaten Lebak.
Ketua Umum LSM-NIL, Michael, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat korespondensi resmi kepada para pemangku kebijakan sebagai langkah konstruktif guna mencari resolusi jangka panjang atas dinamika pertambangan di Desa Ciakar.selasa/10/2/2026
“Orientasi kami adalah menjamin tegaknya supremasi hukum bagi korban serta mewujudkan iklim investasi pertambangan yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga beradab secara kemanusiaan. Perlindungan terhadap nyawa manusia merupakan nilai tertinggi yang tidak dapat dinegosiasikan oleh kepentingan ekonomi semata,” ujar Michael dalam keterangannya, Selasa (10/02/2026).
Pengawasan dan Dukungan Penegakan Hukum
Sebagai wujud tanggung jawab sosial, LSM-NIL telah menjalin komunikasi resmi dengan Kapolres Lebak melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) guna mendukung proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Di saat yang sama, LSM-NIL juga berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten sebagai otoritas pembina untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap kepatuhan teknis di lapangan.
Dalam upaya membuka ruang dialog yang solutif, Michael turut mendorong DPRD Kabupaten Lebak agar memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP). Forum tersebut diharapkan menjadi wadah integrasi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan preventif agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.
Tinjauan Teknis Berbasis Observasi Lapangan
Berdasarkan hasil observasi lapangan, LSM-NIL mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian pada infrastruktur tambang di Desa Ciakar, khususnya terkait belum diterapkannya sistem bench (terasering) yang memenuhi standar geoteknik.
Selain itu, organisasi tersebut menyoroti urgensi penunjukan Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai pilar utama penjamin keselamatan operasional sebagaimana diamanatkan dalam regulasi nasional sektor pertambangan.
Pernyataan Sikap LSM-NIL
Mengimbau seluruh pelaku industri pertambangan untuk menempatkan standar keselamatan kerja (safety first) sebagai prioritas utama di atas target profitabilitas.
Mendorong pemerintah daerah serta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi standar legalitas dan kualifikasi keselamatan.
Mengawal proses hukum atas meninggalnya Saudara Ubad agar berjalan objektif dan berkeadilan, sehingga memberikan ketenangan bagi keluarga serta kepastian bagi publik.
Langkah tersebut menjadi bagian dari dedikasi LSM-NIL dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi daerah, keberlanjutan lingkungan, serta kedaulatan hak asasi setiap warga negara di Kabupaten Lebak.
Edito : Redaksi biro kb Lebak























