Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Lingkungan Hidup

LSM NIL Desak Proses Pidana Tambang Ilegal Pagintungan, Penutupan Dinilai Belum Cukup

×

LSM NIL Desak Proses Pidana Tambang Ilegal Pagintungan, Penutupan Dinilai Belum Cukup

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (LSM NIL) terus mengawal dugaan aktivitas galian tanah ilegal di Desa Pagintungan. Setelah menempuh jalur administrasi dengan melayangkan laporan ke Ombudsman RI, LSM NIL menegaskan bahwa penghentian aktivitas tambang harus dibarengi dengan proses hukum pidana apabila terbukti tidak memiliki izin resmi.jumat/6/2/2026

Ketua Umum LSM NIL, Michael, menyampaikan bahwa perusahaan yang beroperasi tanpa legalitas tidak cukup hanya diberikan teguran atau diminta menghentikan kegiatan. Menurutnya, terdapat potensi kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Penutupan lokasi tambang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Jika sejak awal aktivitas tersebut tidak mengantongi izin, maka proses hukum harus tetap berjalan agar ada kepastian dan keadilan,” ujar Michael.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas operasional tambang tersebut. Transparansi dinilai penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana penanganan kasus dilakukan.

Selain itu, LSM NIL mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis, mulai dari perubahan struktur tanah hingga meningkatnya risiko bencana lingkungan. Oleh karena itu, evaluasi terhadap dampak yang telah terjadi diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Penegakan hukum harus tegas dan memberikan efek jera. Jangan sampai praktik pertambangan tanpa izin terus berulang karena lemahnya pengawasan,” tambahnya.

LSM NIL memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum, serta berharap pemerintah bersama aparat terkait dapat bertindak profesional guna memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Editor : Redaksi biro kb Lebak

Example 120x600