SERANG, JURNALKUHP.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (LSM NIL) terus mengawal dugaan aktivitas galian tanah ilegal di Desa Pagintungan. Setelah menempuh jalur administrasi dengan melayangkan laporan ke Ombudsman RI, LSM NIL menegaskan bahwa penghentian aktivitas tambang harus dibarengi dengan proses hukum pidana apabila terbukti tidak memiliki izin resmi.jumat/6/2/2026
Ketua Umum LSM NIL, Michael, menyampaikan bahwa perusahaan yang beroperasi tanpa legalitas tidak cukup hanya diberikan teguran atau diminta menghentikan kegiatan. Menurutnya, terdapat potensi kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penutupan lokasi tambang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Jika sejak awal aktivitas tersebut tidak mengantongi izin, maka proses hukum harus tetap berjalan agar ada kepastian dan keadilan,” ujar Michael.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas operasional tambang tersebut. Transparansi dinilai penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana penanganan kasus dilakukan.
Selain itu, LSM NIL mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis, mulai dari perubahan struktur tanah hingga meningkatnya risiko bencana lingkungan. Oleh karena itu, evaluasi terhadap dampak yang telah terjadi diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Penegakan hukum harus tegas dan memberikan efek jera. Jangan sampai praktik pertambangan tanpa izin terus berulang karena lemahnya pengawasan,” tambahnya.
LSM NIL memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum, serta berharap pemerintah bersama aparat terkait dapat bertindak profesional guna memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Editor : Redaksi biro kb Lebak





















