Lebak, JURNALKUHP.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM GMBI Wilter Banten resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak. Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan bangunan gedung yang tidak mengantongi izin resmi di Kampung Pasarkeong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.(minggu/19/4/2026)
Dalam surat bernomor 0014/LSM/GMBI/WILTER/BANTEN/IV/2026, jajaran Divisi Investigasi LSM GMBI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial serta wujud partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Hasim, selaku Ketua Korwil Wilter Banten, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran perizinan bangunan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Ia menyoroti bahwa sistem perizinan kini telah berubah dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Setiap pembangunan wajib memiliki PBG. Jika tidak, maka itu jelas merupakan pelanggaran yang harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hasim.
Selain mengajukan audiensi ke DPMPTSP, Hasim juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan akan melayangkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Dalam surat tersebut, jajaran Kadiv Investigasi LSM GMBI Wilter Banten melaporkan adanya temuan dan pengaduan masyarakat terkait bau tidak sedap yang diduga berasal dari limbah dapur MBG Hamim Senter. Limbah tersebut diduga dikelola tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga berpotensi mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga sekitar.
“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami menduga pengelolaan limbah tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hasim.
Lebih lanjut, Hasim juga meminta pihak dinas terkait untuk tidak ragu dalam mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami meminta kepada dinas terkait agar menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang bulu. Berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Jika setiap pelanggaran dibiarkan atau diabaikan, maka hal itu tidak dibenarkan dan justru akan membuat para pelaku semakin berani melakukan pelanggaran,” tegasnya.
LSM GMBI dalam laporannya juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 terkait konservasi sumber daya alam dan ekosistem, serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Regulasi tersebut menegaskan pentingnya perlindungan lingkungan, pengelolaan limbah yang sesuai standar, serta pencegahan pencemaran yang dapat merugikan masyarakat.
Audiensi dengan DPMPTSP Kabupaten Lebak dijadwalkan dalam waktu dekat sebagai forum klarifikasi sekaligus langkah awal penegakan aturan terkait perizinan bangunan. Sementara itu, laporan ke DLH diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui investigasi lapangan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
LSM GMBI menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi, penegakan hukum, serta perlindungan lingkungan hidup di daerah dengan semangat “Sekali Melangkah ke Depan Pantang Mundur” dan “NKRI Harga Mati.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMPTSP dan DLH Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan audiensi maupun laporan yang disampaikan.
(Hendri/Red)























