Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BNN

Limbah Cair Diduga Mengalir ke Got, Operasional Dapur SPPG Yayasan Mutiara Bunda Maulana Wijaya Galuh Gafa Disorot

×

Limbah Cair Diduga Mengalir ke Got, Operasional Dapur SPPG Yayasan Mutiara Bunda Maulana Wijaya Galuh Gafa Disorot

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Aktivitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah naungan Yayasan Mutiara Bunda Maulana Wijaya Galuh Gafa yang berlokasi di Kampung Mandeng, Desa Cikulur, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, menuai sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, dapur tersebut diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sementara limbah cair dari kegiatan dapur diduga langsung dialirkan ke got atau saluran air warga.

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi pencemaran lingkungan. Saluran air yang terdampak berada di area permukiman dan digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari, sehingga berisiko terhadap kesehatan warga.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Saat dikonfirmasi, Khoirul selaku pihak SPPG mengakui bahwa IPAL belum tersedia dan masih dalam tahap perencanaan.
“IPAL baru mau dibuat, masih proses. Untuk sertifikat SLHS juga sedang diajukan,” ujarnya.

Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa operasional dapur telah berjalan meskipun belum memenuhi standar dasar pengelolaan limbah dan kelengkapan administrasi lingkungan.(Selasa/21/4/2026)

Tak hanya itu, persoalan perlindungan tenaga kerja juga turut menjadi sorotan. Saat dilakukan penelusuran, salah satu relawan mengungkapkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya terealisasi.
“Untuk BPJS kami belum ada info jelas, masih tahap pendaftaran,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan klaim pihak pengelola yang sebelumnya menyebut seluruh relawan telah terdaftar.

Ketua Ormas Badak Banten Dapil VI, Ruswa Ilahi, yang turut meninjau langsung lokasi, menilai operasional dapur terkesan dipaksakan berjalan tanpa kesiapan yang memadai.
“Ini terkesan dipaksakan untuk tetap berjalan. Secara fisik dapur juga terbatas, dan yang paling penting belum ada IPAL serta sertifikat SLHS,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak langsung terhadap lingkungan sekitar. Limbah cair yang diduga dibuang tanpa pengolahan berpotensi mencemari saluran air warga dan menimbulkan gangguan kesehatan maupun kenyamanan.
“Kalau limbah langsung ke got, ini jelas berpotensi mencemari. Harusnya ada pengolahan dulu sebelum dibuang,” tambahnya.

Secara regulasi, kondisi ini patut menjadi perhatian serius. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mewajibkan setiap kegiatan usaha mengelola limbah agar tidak mencemari lingkungan. Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68 Tahun 2016 mengatur baku mutu air limbah domestik yang harus dipenuhi sebelum dibuang ke lingkungan.

Setiap kegiatan usaha juga diwajibkan memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau SPPL serta sarana pengolahan limbah seperti IPAL. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah konkret penghentian sementara operasional maupun penanganan limbah secara memadai di lokasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dari pihak terkait serta komitmen pengelola dalam memenuhi standar yang telah ditetapkan.

 

(Hendri/red)

Example 120x600