Lebak, JURNALKUHP.COM – Aktivitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah naungan Yayasan Mutiara Bunda Maulana Wijaya Galuh Gafa yang berlokasi di Kampung Mandeng, Desa Cikulur, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, menuai sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, dapur tersebut diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sementara limbah cair dari kegiatan dapur diduga langsung dialirkan ke got atau saluran air warga.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi pencemaran lingkungan. Saluran air yang terdampak berada di area permukiman dan digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari, sehingga berisiko terhadap kesehatan warga.
Saat dikonfirmasi, Khoirul selaku pihak SPPG mengakui bahwa IPAL belum tersedia dan masih dalam tahap perencanaan.
“IPAL baru mau dibuat, masih proses. Untuk sertifikat SLHS juga sedang diajukan,” ujarnya.
Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa operasional dapur telah berjalan meskipun belum memenuhi standar dasar pengelolaan limbah dan kelengkapan administrasi lingkungan.(Selasa/21/4/2026)
Tak hanya itu, persoalan perlindungan tenaga kerja juga turut menjadi sorotan. Saat dilakukan penelusuran, salah satu relawan mengungkapkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya terealisasi.
“Untuk BPJS kami belum ada info jelas, masih tahap pendaftaran,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan klaim pihak pengelola yang sebelumnya menyebut seluruh relawan telah terdaftar.
Ketua Ormas Badak Banten Dapil VI, Ruswa Ilahi, yang turut meninjau langsung lokasi, menilai operasional dapur terkesan dipaksakan berjalan tanpa kesiapan yang memadai.
“Ini terkesan dipaksakan untuk tetap berjalan. Secara fisik dapur juga terbatas, dan yang paling penting belum ada IPAL serta sertifikat SLHS,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak langsung terhadap lingkungan sekitar. Limbah cair yang diduga dibuang tanpa pengolahan berpotensi mencemari saluran air warga dan menimbulkan gangguan kesehatan maupun kenyamanan.
“Kalau limbah langsung ke got, ini jelas berpotensi mencemari. Harusnya ada pengolahan dulu sebelum dibuang,” tambahnya.
Secara regulasi, kondisi ini patut menjadi perhatian serius. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mewajibkan setiap kegiatan usaha mengelola limbah agar tidak mencemari lingkungan. Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68 Tahun 2016 mengatur baku mutu air limbah domestik yang harus dipenuhi sebelum dibuang ke lingkungan.
Setiap kegiatan usaha juga diwajibkan memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau SPPL serta sarana pengolahan limbah seperti IPAL. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah konkret penghentian sementara operasional maupun penanganan limbah secara memadai di lokasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dari pihak terkait serta komitmen pengelola dalam memenuhi standar yang telah ditetapkan.
(Hendri/red)























