JAKARTA, JURNALKUHP.COM — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar praktik peredaran gelap narkotika di wilayah Lorong 6, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara. Dalam operasi bertajuk Saber Bersinar 2026 tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku serta menyita uang tunai senilai Rp187,8 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Operasi itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi dari warga bahkan sempat ramai diperbincangkan di media sosial melalui lagu berjudul Siti Mawarni yang menggambarkan kondisi lingkungan yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Karo Humas dan Protokol BNN RI, Putu Putra Sadana, mengatakan Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto langsung memerintahkan jajaran untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut melalui operasi pemberantasan narkoba secara terpadu.
“Selanjutnya Kepala BNN RI memerintahkan agar menindaklanjuti keresahan masyarakat Labuhan Batu dengan melaksanakan Operasi Saber Bersinar 2026,” ujar Putu dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Dalam proses penyelidikan, tim gabungan BNN melakukan pemetaan terhadap sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu. Berdasarkan hasil pendalaman, jaringan tersebut disebut dikendalikan oleh seorang pria bernama Wawan.
Petugas kemudian melakukan penyisiran terhadap lapak-lapak penjualan narkotika serta rumah yang diduga menjadi pusat pengendalian jaringan tersebut pada Rabu (13/5/2026) sore.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, wilayah tersebut dikoordinir oleh pengendali atas nama Wawan. Tim melakukan upaya paksa terhadap lapak-lapak tersebut,” jelas Putu.
Dari operasi itu, tujuh orang berhasil diamankan, yakni Romad Tua Munthe (43), Suriandi (45), Abdul Rahim (53), Al Nayan Siagian (43), Asrul Hadi Parapat (35), Troweh (39), dan Andrianto (44).
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa sabu, uang tunai sebesar Rp187.860.000, belasan unit telepon genggam, dokumen kendaraan, hingga sertifikat tanah dari rumah yang diduga milik Wawan.
Namun demikian, Wawan berhasil melarikan diri saat operasi berlangsung dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). BNN menyatakan tim gabungan masih terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Usai operasi, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuala Hulu, Aek Kanopan, untuk proses pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
BNN menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta menjaga lingkungan dari pengaruh peredaran gelap narkoba. Pendekatan kolaboratif dinilai penting untuk menciptakan kawasan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Kontributor: Pewarta
Editor: Zain/red.























