Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKPKLelang

Lelang Barang Rampasan Korupsi Yosef Klau Berek: Mobil Mewah HR-V Dilego Mulai Rp160 Juta

×

Lelang Barang Rampasan Korupsi Yosef Klau Berek: Mobil Mewah HR-V Dilego Mulai Rp160 Juta

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan dari hasil tindak pidana korupsi. Kali ini, giliran aset milik terpidana Yosef Klau Berek yang dilego kepada publik lewat mekanisme lelang tanpa kehadiran fisik peserta alias open bidding secara daring melalui portal lelang.go.id, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang.

Lelang Terbuka 24-30 April 2025

Lelang dibuka pada 24 April hingga 30 April 2025, berlangsung mulai pukul 08.10 hingga 09.00 WITA di KPKNL Kupang, Gedung Keuangan Negara Kupang Lantai IV, Jalan Frans Seda, Kota Kupang.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Barang yang dilelang berupa satu unit kendaraan roda empat mewah Honda HR-V RUS 1.8 RS CVT warna hitam tahun produksi 2018, dengan nomor polisi W-1175-VK, atas nama Edi Sudariyanto. Mobil tersebut lengkap dengan surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan bukti pelunasan kewajiban pembayaran.

Harga limit kendaraan tersebut ditetapkan sebesar Rp160.225.000, dengan syarat uang jaminan lelang sebesar Rp20.000.000.

Dasar Hukum Lelang

Pelelangan ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di antaranya:

  • Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kupang Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 15 Januari 2024 atas nama Yosef Klau Berek;
  • Putusan PT Kupang Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG tanggal 21 Maret 2024;
  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5331 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 September 2024;
  • Putusan terkait dua terpidana lainnya, Baharuddin Tony dan Severinus Defrikandus Siribein, yang turut memperkuat landasan hukum pelelangan barang rampasan tersebut.
Hari:Rabu
Tanggal:30 April 2025
Waktu Penawaran:Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran:30 April 2025, pukul 09.00 WIB waktu server aplikasi sesuai WIB
Alamat Domain:lelang.go.id
Tempat:KPKNL Kupang. Gedung Keuangan Negara Kupang Lantai Iv, Jalan Frans Seda, Kota Kupang
Penetapan Pemenang:Setelah batas akhir penawaran

Syarat Lelang:

  1. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id
  2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Kupang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  3. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebu
  4. Uang jaminan sudah harus efektif diterima oleh KPKNL Kupang selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  5. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
  6. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% dari pokok lelang (untuk benda bergerak) melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  7. Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang, pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 pukul 13.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB terhadap obyek lelang yang berlokasi di Rupbasan Kelas I Kupang di Oesapa Selatan, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
  8. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  9. Pengambilan barang lelang dapat diwakilkan dengan syarat membawa surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 dari pemenang lelang.
  10. Pengambilan barang lelang harus memberitahukan dan melakukan perjanjian penjadwalan dengan pejabat penjual dari KPK yaitu Anggiat Sautma (No. HP.082217100992).
  11. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.

 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa lelang ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

“Barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Melalui mekanisme lelang ini, negara dapat memperoleh kembali sebagian dari kerugian yang ditimbulkan,” ujar Tessa kepada JURNALKUHP.COM saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp. (Kamis, 24/04/2025).

KPK juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam lelang resmi negara ini, seraya menegaskan bahwa seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Peserta lelang wajib melakukan pendaftaran melalui situs resmi lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan ke nomor virtual account yang ditetapkan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan lelang. Penawar tertinggi yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai pemenang lelang.

.Redaksi Jurnal KUHP

Example 120x600