Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKPKLelang

Lelang Barang Rampasan Korupsi Yosef Klau Berek: Mobil Mewah HR-V Dilego Mulai Rp160 Juta

×

Lelang Barang Rampasan Korupsi Yosef Klau Berek: Mobil Mewah HR-V Dilego Mulai Rp160 Juta

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan dari hasil tindak pidana korupsi. Kali ini, giliran aset milik terpidana Yosef Klau Berek yang dilego kepada publik lewat mekanisme lelang tanpa kehadiran fisik peserta alias open bidding secara daring melalui portal lelang.go.id, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang.

Lelang Terbuka 24-30 April 2025

Lelang dibuka pada 24 April hingga 30 April 2025, berlangsung mulai pukul 08.10 hingga 09.00 WITA di KPKNL Kupang, Gedung Keuangan Negara Kupang Lantai IV, Jalan Frans Seda, Kota Kupang.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Barang yang dilelang berupa satu unit kendaraan roda empat mewah Honda HR-V RUS 1.8 RS CVT warna hitam tahun produksi 2018, dengan nomor polisi W-1175-VK, atas nama Edi Sudariyanto. Mobil tersebut lengkap dengan surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan bukti pelunasan kewajiban pembayaran.

Harga limit kendaraan tersebut ditetapkan sebesar Rp160.225.000, dengan syarat uang jaminan lelang sebesar Rp20.000.000.

Dasar Hukum Lelang

Pelelangan ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di antaranya:

  • Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kupang Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 15 Januari 2024 atas nama Yosef Klau Berek;
  • Putusan PT Kupang Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG tanggal 21 Maret 2024;
  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5331 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 September 2024;
  • Putusan terkait dua terpidana lainnya, Baharuddin Tony dan Severinus Defrikandus Siribein, yang turut memperkuat landasan hukum pelelangan barang rampasan tersebut.
Hari:Rabu
Tanggal:30 April 2025
Waktu Penawaran:Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran:30 April 2025, pukul 09.00 WIB waktu server aplikasi sesuai WIB
Alamat Domain:lelang.go.id
Tempat:KPKNL Kupang. Gedung Keuangan Negara Kupang Lantai Iv, Jalan Frans Seda, Kota Kupang
Penetapan Pemenang:Setelah batas akhir penawaran

Syarat Lelang:

  1. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id
  2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Kupang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  3. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebu
  4. Uang jaminan sudah harus efektif diterima oleh KPKNL Kupang selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  5. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
  6. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% dari pokok lelang (untuk benda bergerak) melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  7. Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang, pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 pukul 13.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB terhadap obyek lelang yang berlokasi di Rupbasan Kelas I Kupang di Oesapa Selatan, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
  8. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  9. Pengambilan barang lelang dapat diwakilkan dengan syarat membawa surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 dari pemenang lelang.
  10. Pengambilan barang lelang harus memberitahukan dan melakukan perjanjian penjadwalan dengan pejabat penjual dari KPK yaitu Anggiat Sautma (No. HP.082217100992).
  11. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.

 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa lelang ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

“Barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Melalui mekanisme lelang ini, negara dapat memperoleh kembali sebagian dari kerugian yang ditimbulkan,” ujar Tessa kepada JURNALKUHP.COM saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp. (Kamis, 24/04/2025).

KPK juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam lelang resmi negara ini, seraya menegaskan bahwa seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Peserta lelang wajib melakukan pendaftaran melalui situs resmi lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan ke nomor virtual account yang ditetapkan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan lelang. Penawar tertinggi yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai pemenang lelang.

.Redaksi Jurnal KUHP

Example 120x600