LEBAK, JURNALKUHP.COM –Adanya Dugaan Rehabilitas Sekolah Menengah Atas (SMA)Negeri 1 Gunungkencana Kabupaten Lebak di duga tidak sesuai spesifikasi dalam penggunaan material tidak ber SNI dan Ber TKDN yang sudah di atur dalam peraturan pemerintah menjadi sorotan aktivis Lasmi ( Laskar Advokasi Study Mahasiswa Indonesia) Kabupaten Lebak
Lingkar Advokasi Studi mahasiswa Indonesia (LASMI) firdaus mengatakan “Pengunaan material yang tidak sesuai spesifikasi tentunya akan berdampak buruknya kwalitas bangunan sekolah karena selain tidak terjamin mutunya juga berpotensi merugikan keuangan negara atau masuk unsur korupsi, ini tidak boleh di biarkan.
kami tegaskan dalam dalam waktu dekat akan melaporkan pihak kontraktor atas temuan kami di lapangan kepada dinas pendidikan Provinsi Banten dan aparat penegak hukum ( APH) agar segera turun tangan untuk menindaklanjuti bila perlu kami akan aksi unjuk rasa ke Dindik Banten.Tegas Firdaus kepada media. Rabu (6/11/2025)
Rehabilitasi sekolah menengah atas bersumber anggaran APBD Provinsi Banten tahun 2025 senilai 1.221.379.000,- nomor 000.3.2/03/02/.0026/KKPKK/Dundikbud 2025 yang di kerjakan oleh PT. Berkah Doa Ibu Selaras.
“Kami menduga hal ini ada unsur kesengajaan dari pihak pelaksana dalam penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dengan ketetapan peraturan pemerintah setiap penggunaan dalam penggunaan material wajib menggunakan standar SNI dan ber TKDN yang bersertifikat karna mutu kekuatan dan kwalitas terjamin’ pungkas Firdaus
Reporter : Tim
Editor : Redaksi biro kb Lebak






























