Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaInvestigasiKasus KorupsiLaporan Khusus

Dugaan Manipulasi Data Proyek RSUD Cilegon: Aktivis Desak Aparat Ungkap Perbuatan Melawan Hukum

×

Dugaan Manipulasi Data Proyek RSUD Cilegon: Aktivis Desak Aparat Ungkap Perbuatan Melawan Hukum

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM —
Dugaan kejanggalan mencuat dalam proyek Pembangunan Gedung Medical Center Tahap 2 RSUD Kota Cilegon. Investigasi lapangan tim JURNAL KUHP bersama aktivis muda Cilegon menemukan adanya perbedaan signifikan antara data resmi di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Cilegon dengan papan informasi proyek (PIP) yang terpasang di lokasi pembangunan.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam situs resmi LPSE Kota Cilegon, tercatat proyek dengan rincian sebagai berikut:

  • Nama Tender: Pembangunan Gedung Medical Center Tahap 2
  • Instansi: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon
  • Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi
  • Pagu Anggaran: Rp 28.057.760.595,00
  • HPS (Harga Perkiraan Sendiri): Rp 28.057.713.238,54
  • Pemenang Tender: PT. Wirabaya Nusantara Permai
  • Alamat Perusahaan: Jl. Manggala Raya No. 80, Makassar, Sulawesi Selatan
  • Sumber Dana: APBD Tahun Anggaran 2023

Namun, fakta di lapangan menunjukkan informasi yang berbeda. Berdasarkan papan proyek resmi yang terpasang di area RSUD Cilegon, tertulis:

  • Nama Paket: Pembangunan Gedung Medical Center Tahap 2 RSUD Kota Cilegon
  • Lokasi: Jl. Kapten Pierre Tendean KM. 03, Kota Cilegon
  • Nomor Kontrak: 000.3.1/263/SP/PPK/RSUD/2025, tanggal 22 September 2025
  • Nilai Kontrak: Rp 26.617.949.295,22 (termasuk PPN)
  • Sumber Dana: DAU Tahun Anggaran 2025
  • Jangka Waktu: 99 hari kalender
  • Kontraktor Pelaksana: PT. Satria – Ciremai KSO
  • Konsultan Supervisi: PT. Ramu Prima Persada

Perbedaan tahun anggaran, sumber dana, nilai kontrak, hingga nama perusahaan pemenang tender ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akurasi informasi publik dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Aktivis muda Kota Cilegon, Cecep ZF, menilai ketidaksesuaian antara dokumen LPSE dan papan proyek bukan hal sepele.

“Ini bukan kesalahan teknis. Ada indikasi ketidakteraturan dalam pelaksanaan proyek. Aparat penegak hukum harus segera memeriksa kejanggalan ini. Jangan sampai ada permainan dalam proyek besar yang menggunakan uang rakyat,” tegas Cecep kepada JURNAL KUHP, Minggu (02/11/2025).

Sementara itu, aktivis hukum dan pemerhati kebijakan publik, Moch. Mulyadi, S.H. alias Kimung, menyebut fenomena ini sebagai bentuk lemahnya kontrol dan pengawasan internal pemerintah daerah.

“APH jangan ‘masuk angin’. Kalau mau tangani, harus serius. Ini menyangkut uang rakyat dan akuntabilitas publik. Kalau data LPSE berbeda dengan papan proyek, maka patut dicurigai ada masalah dalam proses pengadaan,” tegas Kimung.

Keduanya mendesak agar Polres Cilegon, Inspektorat dan aparat penegak hukum lainnya segera turun tangan melakukan audit terbuka terhadap proyek tersebut.

Redaksi JURNAL KUHP telah berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya:

  • Direktur Utama RSUD Cilegon, dr. Lendi
  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Cilegon, Romi
  • Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemkot Cilegon, Samwage

Namun hingga Senin (03/11/2025), seluruh pihak tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Nomor telepon dan WhatsApp yang dihubungi redaksi juga tidak aktif.

Redaksi mengajukan beberapa pertanyaan penting, di antaranya:

  1. Mengapa pemenang tender di LPSE berbeda dengan yang tertulis di papan proyek?
  2. Mengapa nilai kontrak dan sumber dana tidak sama?
  3. Siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan dan isi papan proyek tersebut?
  4. Berapa nilai kontrak yang sah secara hukum dalam dokumen resmi pengadaan?

Hingga kini, belum ada klarifikasi yang diterima.

Lebih lanjut, Kimung menilai, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Papan Informasi Proyek, setiap proyek pemerintah wajib menyajikan informasi yang akurat dan dapat diverifikasi publik.

“Papan proyek itu bukan hiasan. Itu bukti transparansi penggunaan uang negara. Kalau data di papan berbeda dengan dokumen resmi, itu bisa dikategorikan maladministrasi atau bahkan pelanggaran etik dan hukum,” ujar Kimung menegaskan.

Proyek Pembangunan Gedung Medical Center Tahap 2 RSUD Kota Cilegon yang saat ini masih berlangsung di Jl. Kapten Pierre Tendean KM. 03, menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, segera turun untuk memeriksa seluruh dokumen kontrak dan proses lelang proyek tersebut.

Cecep menutup dengan pernyataan keras:

“Kami akan terus memantau temuan ini ke aparat penegak hukum. Jangan sampai ada uang rakyat yang diselewengkan.”

Catatan Redaksi

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Cilegon maupun Pemkot belum memberikan jawaban resmi atas temuan dan pertanyaan redaksi. Publik menanti klarifikasi transparan agar dugaan perbedaan data ini tidak berlanjut menjadi preseden buruk bagi tata kelola proyek pemerintah di Kota Cilegon.

 

Redaksi.

Example 120x600