Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganFakta HukumFakta PersidanganKejaksaan Agung RITipidkor

Lanjutan Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Mens Rea dan Modus Pengkondisian Nadiem

×

Lanjutan Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Mens Rea dan Modus Pengkondisian Nadiem

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – JPU Ungkap Unsur Mens Rea dan Dugaan Rekayasa Proyek Chromebook Kemendikbudristek dalam Replik di Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus membeberkan sejumlah fakta persidangan yang dinilai memperkuat unsur niat jahat (mens rea), kesengajaan, serta dugaan adanya pengkondisian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Pernyataan tersebut disampaikan JPU dalam sesi doorstop usai persidangan agenda replik penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Dalil Pembelaan Dinyatakan Runtuh

JPU Corneles menegaskan bahwa seluruh dalil pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa dinilai tidak relevan dengan fakta formil maupun material yang terungkap sepanjang persidangan.

Menurutnya, unsur kesengajaan dan mens rea telah tampak sejak tahap awal perumusan kebijakan digitalisasi pendidikan di kementerian tersebut.

“Mengenai fakta formil, unsur mens rea dan kesengajaan terdakwa terlihat sangat nyata sejak awal perumusan kebijakan. Pada rapat tertutup Mei 2020, terdakwa secara tegas memberikan instruksi untuk melanjutkan pengadaan menggunakan Chromebook dengan mengatakan go ahead with Chromebook,” ujar JPU.

Dalam konstruksi dakwaan, sikap tersebut disebut tetap dipaksakan meskipun sejumlah pejabat internal kementerian telah menyatakan penolakan terhadap penggunaan Chromebook karena alasan teknis dan kesesuaian sistem.

Sorotan Instruksi dan Pengabaian Peringatan

JPU juga menyebut instruksi tersebut kembali ditegaskan dalam kegiatan halal bihalal pasca pelantikan pejabat direktorat teknis, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih dengan penguncian spesifikasi teknis pada sistem Chrome OS.

Selain itu, JPU menyoroti sikap terdakwa yang disebut mengabaikan informasi dari saksi IBAM terkait hasil pertemuan dengan pihak Google yang menyatakan sistem Chromebook tidak sepenuhnya kompatibel dengan kebutuhan sistem pendidikan nasional.

“Namun justru diarahkan untuk memercayakan kepada pihak Google. Ini menunjukkan adanya kesadaran terhadap aturan, tetapi tetap menghendaki pelanggaran,” tegas JPU.

Dugaan Mufakat Jahat dan Pengkondisian Vendor

Dari sisi fakta material, JPU mengklaim telah menemukan adanya indikasi permufakatan jahat sejak awal tahun 2020, termasuk pertemuan antara pihak kementerian dengan Google yang diduga mengarah pada pengkondisian spesifikasi pengadaan.

Dalam konstruksi perkara, pihak Google disebut merekomendasikan nama Ganis Samoedra untuk berkomunikasi intensif dengan IBAM dalam penyusunan kajian teknis pengadaan.

Kajian tersebut, menurut JPU, seluruhnya mengarah pada penggunaan sistem Chrome OS dan ekosistem Google, sehingga dianggap menutup ruang kompetisi bagi penyedia lain.

Tuduhan Penghilangan Kompetisi dan Dugaan Kemahalan Harga

JPU juga menolak klaim pembelaan yang menyebut tidak adanya unsur kemahalan harga. Berdasarkan keterangan ahli LKPP, skema pengadaan yang dikunci pada satu ekosistem dinilai menghilangkan prinsip kompetisi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam kondisi tersebut, vendor lain disebut tidak memiliki kesempatan bersaing secara sehat, sementara penentuan harga menjadi tidak terkendali.

Dari sisi kerugian negara, ahli BPKP memaparkan adanya lonjakan harga signifikan, di mana harga awal Chromebook yang berada di kisaran sekitar Rp3 juta meningkat menjadi sekitar Rp6 juta pada pengadaan pusat, dan bahkan mencapai sekitar Rp8 juta pada skema Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dampak Sosial dan Ketimpangan Akses Pendidikan

JPU juga menyoroti dampak sosial dari kebijakan pengadaan tersebut, terutama di tengah masa pandemi COVID-19 ketika kebutuhan perangkat pembelajaran daring sangat tinggi.

Namun demikian, menurut JPU, distribusi perangkat dinilai tidak tepat sasaran karena lebih banyak dialokasikan ke wilayah perkotaan yang sudah memiliki akses perangkat dan internet yang memadai, dibandingkan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang justru membutuhkan.

Klaim Pemanfaatan dan Dugaan Intervensi Data

Terkait klaim tingkat pemanfaatan Chromebook yang disebut mencapai 80 persen, JPU menyebut terdapat indikasi intervensi data setelah munculnya perintah pada tahun 2023.

Hal tersebut dikaitkan dengan pemanggilan terhadap Iwan Syahril untuk melakukan peningkatan pemanfaatan perangkat.

Menurut JPU, peningkatan angka pemanfaatan tersebut tidak mencerminkan kondisi awal penggunaan, melainkan hasil verifikasi ulang dan dorongan pelatihan terhadap sekolah-sekolah setelah periode barang sebelumnya dinilai tidak dimanfaatkan secara optimal pada rentang 2020–2022.

Penutup

Dengan berbagai uraian tersebut, JPU menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif pengadaan, tetapi juga menyangkut dugaan pola kebijakan yang sejak awal telah diarahkan dan dikondisikan.

Persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan ini masih akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (Zain/red).

Example 120x600