Oleh: Advokat Moch. Mulyadi, S.H. – Kantor Hukum Moch. Mulyadi, S.H. & Rekan

Pendahuluan
Program Koperasi Merah Putih (Kopdes MP) yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan dijalankan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, hadir dengan narasi besar: memperkuat ekonomi rakyat berbasis kebersamaan, gotong royong, dan kemandirian desa.
Di atas kertas, program ini seolah demokratis. Koperasi dibentuk melalui musyawarah desa, dengan tujuan mempercepat pembangunan ekonomi akar rumput. Namun, dalam perspektif hukum tata kelola, terdapat kerentanan struktural yang berpotensi mengubah koperasi Merah Putih bukan menjadi penopang ekonomi rakyat, melainkan ladang bancakan korupsi baru yang justru membebani keuangan negara dan desa.
Risiko Korupsi: Temuan Lapangan
Studi empirik terhadap 108 pejabat desa di 34 provinsi mengungkap fakta mencemaskan: 65% responden menilai koperasi Merah Putih sangat rawan praktik korupsi.
Alasan utamanya adalah pola pendanaan yang sangat besar, sentralistik, serta minimnya mekanisme kontrol. Dari estimasi total pembiayaan Rp240 triliun per tahun untuk 80 ribu koperasi, risiko kebocoran diperkirakan mencapai Rp48 triliun per tahun atau sekitar Rp60 juta per koperasi.
Pola kebocoran ini tidak jauh berbeda dengan kasus korupsi dana BUMDes yang marak terjadi. Hanya saja, dengan skala yang lebih besar, potensi kerugiannya jauh lebih masif.
Potensi Korupsi dalam Siklus Koperasi
Dari perspektif hukum pidana korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001), terdapat sedikitnya 13 titik rawan korupsi dalam pembentukan dan operasional koperasi Merah Putih:
- Tahap pembentukan: mark-up biaya pendirian, koperasi fiktif, suap dalam perizinan.
- Tahap pencairan modal awal: potensi penyalahgunaan dana desa, gratifikasi, dan konflik kepentingan kepala desa/notaris.
- Tahap operasional: mark-up pengadaan barang/jasa, penyalahgunaan dana untuk politik elektoral, hingga persekongkolan dengan kontraktor.
Jika tidak ada pengawasan ketat, koperasi ini bisa menjadi instrumen politik dan ekonomi yang dikendalikan elite lokal maupun partai.
Masalah Tata Kelola dan Konflik Hukum
Dari sisi regulasi, koperasi Merah Putih bertentangan dengan sejumlah undang-undang:
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Pasal 5 menegaskan koperasi dibentuk secara sukarela oleh anggota.
- Fakta: Kopdes MP dibentuk atas instruksi Presiden, bukan inisiatif anggota.
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Dana desa diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
- Fakta: Dana desa justru digunakan untuk membayar cicilan utang koperasi Rp3 miliar/desa dengan tenor 10 tahun, yang dijamin APBN.
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Melarang penggunaan dana publik tanpa dasar kepastian manfaat.
- Fakta: Skema pembiayaan koperasi Merah Putih berisiko tinggi gagal bayar, sehingga berpotensi menjadi beban fiskal negara.
Dengan demikian, dari perspektif hukum tata negara, program ini berpotensi inkonstitusional karena memaksa desa menanggung risiko utang yang tidak lahir dari kebutuhan warganya.
Risiko Gagal Bayar dan Kerugian Negara
Kredit macet koperasi telah menjadi masalah klasik. Data menunjukkan, selama enam tahun terakhir, nilai potensi gagal bayar koperasi mencapai Rp85,96 triliun. Jika pola serupa terjadi pada koperasi Merah Putih, maka akan ada beban sistemik terhadap APBN sekaligus kerugian negara yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi terstruktur.
Jalan Koreksi: Rekomendasi Hukum
Agar koperasi Merah Putih tidak berakhir sebagai proyek gagal dan bancakan korupsi, pemerintah perlu segera melakukan langkah hukum korektif:
- Peninjauan Ulang Regulasi
- Harmonisasi dengan UU Desa dan UU Perkoperasian.
- Hentikan pendekatan top-down yang memaksa pembentukan koperasi seragam.
- Audit Independen
- Libatkan BPK dan KPK sejak tahap perencanaan hingga implementasi.
- Transparansi keuangan wajib berbasis sistem digital terbuka.
- Model Pendanaan Alternatif
- Hindari skema utang berbasis dana desa.
- Dorong pendanaan berbasis profit-sharing dengan sektor swasta atau BUMDes yang sudah berjalan.
- Penguatan Partisipasi Publik
- Desa harus memiliki hak menolak jika program tidak sesuai kebutuhan lokal.
- Mekanisme check and balance dengan melibatkan tokoh masyarakat, LSM, dan pers.
Penutup
Koperasi Merah Putih sejatinya dapat menjadi instrumen ekonomi kerakyatan jika dikelola dengan benar. Namun, dalam kerangka hukum yang ada saat ini, koperasi ini lebih berpotensi menjadi “ladang bancakan” baru ketimbang wadah pemberdayaan.
Pemerintah wajib menyadari bahwa membangun koperasi bukan sekadar menyalurkan dana besar, tetapi membangun kesadaran kolektif dan rasa kepemilikan masyarakat. Tanpa koreksi arah, program koperasi Merah Putih bukan hanya gagal menyejahterakan rakyat, tetapi juga berisiko menambah daftar panjang skandal korupsi di negeri ini.
✍️ Advokat Moch. Mulyadi, S.H.
Kantor Hukum Mulyadi, S.H. & Rekan






















