CILEGON, JURNAL KUHP – Pengunduran diri Direktur Utama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM), Novran Erviatman Sarifuddin, mendapat sorotan tajam dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PAN, H. Rahmatulloh, S.E., M.M., M.Si., menegaskan bahwa keputusan tersebut dinilai kurang tepat di tengah upaya perbaikan kinerja dan penguatan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan milik daerah tersebut.
Dalam tanggapannya kepada redaksi JURNAL KUHP melalui pesan WhatsApp pada Jumat (16/5/2025), Rahmatulloh menyatakan secara tegas bahwa Komisi III DPRD Kota Cilegon menolak pengunduran diri Dirut BPRS-CM di tengah masa tugasnya.
“Dirut BPRS tidak boleh mundur. Harus menyelesaikan sampai masa jabatan berakhir. Tugas ini harus dituntaskan sampai BPRS benar-benar sukses. Jangan mundur sebelum masa tugas selesai. Buktikan bahwa APBD yang dikelola selama ini bisa menghasilkan dividen,” tegas Rahmatulloh.
Ia menilai, di tengah kondisi BPRS-CM yang sedang melakukan transformasi menuju perbaikan tata kelola dan kepercayaan publik, kehadiran figur pemimpin yang berani mengambil tanggung jawab adalah hal yang sangat krusial. Pengunduran diri, menurutnya, justru bisa menimbulkan spekulasi publik serta mengganggu stabilitas internal BPRS.
“Kita di Komisi III sedang mengawal perbaikan BPRS, dan kami mendorong agar jajaran direksi menunjukkan kinerja nyata. Mundur di tengah jalan bukan solusi. Ini soal komitmen dan tanggung jawab moral,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rahmatulloh menegaskan bahwa meskipun kewenangan teknis atas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berada di tangan pemegang saham, DPRD, khususnya Komisi III, memiliki fungsi pengawasan yang sah dan melekat.
“Kewenangan BUMD memang ada di tangan pemegang saham, tapi jangan lupa Komisi III adalah mitra kerja BUMD yang melakukan pengawasan atas kinerja semua mitra kerjanya,” tandasnya.
Terkait informasi yang disampaikan Wali Kota Cilegon, Robinsar, soal pengunduran diri Novran sebagai tindak lanjut dari RUPS sebelumnya yang merekomendasikan efisiensi organisasi, Rahmatulloh menyatakan bahwa keputusan efisiensi harus dijalankan dengan kehati-hatian dan tetap memprioritaskan kesinambungan manajemen.
“Kami tidak dalam posisi menolak efisiensi, tapi proses dan timing-nya harus tepat. Kalau belum ada pengganti, lalu pengunduran diri dilakukan, justru akan menimbulkan ketidakpastian. Kita bicara soal lembaga keuangan, bukan organisasi biasa,” jelasnya.
Sebagai anggota legislatif yang membidangi keuangan daerah, Rahmatulloh menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan BPRS-CM. Ia juga menyampaikan bahwa DPRD siap mendukung langkah-langkah positif yang dilakukan pemerintah kota untuk memastikan BPRS-CM dapat memberikan kontribusi nyata berupa dividen kepada kas daerah.
“Kita ingin BPRS ini sehat dan produktif, bukan hanya sekadar eksis. Maka Dirut-nya harus membuktikan bahwa kebijakan dan pengelolaan selama ini memang bisa menghasilkan. Itu baru pemimpin,” tutup Rahmatulloh.
Sebelumnya, Wali Kota Cilegon Robinsar membenarkan bahwa surat pengunduran diri Novran telah disampaikan kepada para pemegang saham. Pengunduran diri ini disebut-sebut berkaitan dengan rekomendasi efisiensi struktur organisasi pasca-RUPS.
Pemerintah Kota Cilegon saat ini sedang mempersiapkan RUPS lanjutan guna menentukan arah dan strategi baru bagi BPRS-CM, termasuk pengisian posisi direksi yang lowong. Masyarakat kini menanti langkah konkret dari para pemangku kebijakan untuk menjamin keberlanjutan dan integritas lembaga keuangan daerah tersebut.
REDAKSI JURNAL KUHP





















