CILEGON, JURNALKUHP.COM – Menyusul viralnya video dugem dari akun TikTok @michiee23_ pada 8 April 2025, yang memunculkan dugaan beroperasinya tempat hiburan malam di wilayah Kota Cilegon, Komisi 1 DPRD Kota Cilegon akhirnya memberikan keterangan resmi. Wawancara eksklusif bersama Pimpinan Redaksi JURNAL KUHP digelar pada Rabu, 9 April 2025 pukul 16.00 WIB di kantor Komisi 1 DPRD Cilegon.

Dalam pernyataannya, dua anggota Komisi 1, Ahmad Hafidz dan Ari Muhammad, menyampaikan klarifikasi terkait batas wilayah lokasi tempat hiburan malam yang diduga bernama Alexa. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemetaan wilayah, lokasi tersebut ternyata berada di wilayah administratif Kabupaten Serang, bukan di Kota Cilegon.
“Jadi intinya, kalau memang itu tempat hiburan yang buka saat ini—Alexa ya—itu memang bukan menjadi wilayah Kota Cilegon, akan tetapi masuk ke Kabupaten Serang,” ujar Ahmad Hafidz.

Komisi 1 menjelaskan bahwa lokasi antara tempat hiburan King dan Alexa memang berada tepat di perbatasan antara Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, sehingga kerap terjadi kekeliruan persepsi masyarakat yang mengira keduanya berada di wilayah Cilegon. Hal ini, menurut mereka, perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman publik.
Ahmad Hafidz juga menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, Kota Cilegon telah menerapkan kebijakan zero alkohol dan pelarangan tempat hiburan malam.
“Kalaupun itu terjadi di Alexa, itu bukan menjadi wilayah Kota Cilegon. Jadi masyarakat, kalau memang menemukan tempat hiburan di wilayah Cilegon yang masih buka, tolong laporkan ke kami,” tegasnya.
Komisi 1 Ari Muhammad menyatakan kesiapannya untuk melakukan inspeksi langsung ke lapangan bersama Satpol PP guna memastikan tidak ada pelanggaran Perda di wilayah Cilegon. Selain itu, DPRD juga telah beberapa kali mendorong agar Satpol PP melibatkan mereka dalam kegiatan penegakan hukum demi meningkatkan efektivitas dan transparansi pengawasan.
“Kita panggil Satpol PP itu terkait dengan penegakan aturan. Selama ini Satpol PP sudah melakukan tindakan, tapi memang belum cukup memberi efek jera. Maka, kami mendorong tindakan yang lebih tegas dan terukur,” tambah Ari Muhammad.

Karena lokasi dugaan tempat hiburan malam tersebut berada di wilayah Kabupaten Serang, Komisi 1 juga menekankan pentingnya koordinasi antarwilayah, khususnya antara Satpol PP Kota Cilegon dan Satpol PP Kabupaten Serang, guna menghindari tumpang tindih kewenangan serta memperkuat penegakan hukum.
“Kami tidak bisa ikut campur dalam penegakan Perda di Kabupaten Serang. Namun, kami akan mendorong koordinasi agar langkah yang diambil tidak salah sasaran,” ujar Ari Muhammad.
Komisi 1 DPRD Kota Cilegon juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan daerah, khususnya terkait larangan peredaran alkohol dan aktivitas hiburan malam. Kepada para pelaku usaha, mereka menekankan agar tidak menjual minuman keras ilegal dan tidak mencoba membuka tempat hiburan di wilayah Kota Cilegon.
“Kalau masyarakat berhenti konsumsi, pedagang juga akan berhenti jual. Semua elemen, termasuk tokoh agama dan pemerintah, harus bersama-sama memberikan edukasi agar Cilegon tetap kondusif dan sesuai dengan Perda yang berlaku,” tutup Ari Muhammad.
JURNAL KUHP akan terus memantau dan mengawal perkembangan isu ini demi menjamin keterbukaan informasi publik serta penegakan hukum yang adil dan transparan di wilayah Kota Cilegon dan sekitarnya.
Berita Eksklusif | 09 April 2025
Redaksi JURNAL KUHP





















