Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Artikel UmumBeritaLaporan KhususMediaNasionalPemerintahPERSSosial

Kang Ade Soroti Pentingnya Peran Pemerintah Daerah dalam Melayani Masyarakat Sesuai Amanat UUD 1945

×

Kang Ade Soroti Pentingnya Peran Pemerintah Daerah dalam Melayani Masyarakat Sesuai Amanat UUD 1945

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Cilegon,Jurnalkuhp.com — Tokoh masyarakat yang akrab disapa Kang Ade kembali menyuarakan pentingnya peran pemerintah daerah untuk benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kang Ade menegaskan bahwa meskipun UUD 1945 tidak secara spesifik menyebutkan kalimat “gubernur, bupati, dan walikota harus berpihak penuh kepada masyarakat”, namun prinsip tersebut sudah menjadi bagian dari esensi pemerintahan demokratis dan otonomi daerah.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“UUD 1945 adalah hukum dasar yang mengatur prinsip-prinsip umum pemerintahan. Kewajiban kepala daerah untuk melayani rakyat dijabarkan lebih rinci dalam undang-undang dan aturan turunannya,” ujar Kang Ade.

Ia menjelaskan bahwa landasan utama mengenai pemerintahan daerah tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945, khususnya ayat (2) yang menyatakan bahwa pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur serta mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, Pasal 18 ayat (4) juga menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara demokratis sebagai kepala pemerintahan daerah.

Menurut Kang Ade, semangat demokrasi tersebut harus diwujudkan melalui keberpihakan nyata terhadap kepentingan masyarakat, terutama dalam pelayanan publik dan kesejahteraan warga.

“Kepala daerah dipilih oleh rakyat, maka sudah seharusnya bekerja untuk rakyat. Jangan sampai kebijakan hanya menguntungkan kelompok tertentu dan mengabaikan kepentingan umum,” tegasnya.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tugas dan kewajiban kepala daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, hingga pembangunan daerah.

Tidak hanya itu, Kang Ade turut mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan hidup dan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dalam pernyataannya, ia juga menyoroti aturan mengenai benturan kepentingan yang menurutnya harus menjadi perhatian serius para kepala daerah agar tidak muncul kebijakan yang hanya berpihak kepada pihak tertentu akibat hubungan atau kepentingan pribadi.

“Kebijakan publik harus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, bukan karena kedekatan ataupun kepentingan kelompok tertentu,” katanya.

Lebih lanjut, Kang Ade menekankan pentingnya pelayanan publik melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005.

Menurutnya, SPM merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin pelayanan dasar kepada masyarakat, baik dalam sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun pelayanan sosial lainnya.

“Ketentuan tentang Standar Pelayanan Minimal menjadi bagian penting dalam pelaksanaan otonomi daerah. Namun sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami hak-hak pelayanan yang seharusnya mereka dapatkan,” pungkasnya. ( Ade )

Example 120x600