Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Artikel UmumBeritaLaporan KhususMediaNasionalPemerintahPERSSosial

Kang Ade Soroti Pentingnya Peran Pemerintah Daerah dalam Melayani Masyarakat Sesuai Amanat UUD 1945

×

Kang Ade Soroti Pentingnya Peran Pemerintah Daerah dalam Melayani Masyarakat Sesuai Amanat UUD 1945

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Cilegon,Jurnalkuhp.com — Tokoh masyarakat yang akrab disapa Kang Ade kembali menyuarakan pentingnya peran pemerintah daerah untuk benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kang Ade menegaskan bahwa meskipun UUD 1945 tidak secara spesifik menyebutkan kalimat “gubernur, bupati, dan walikota harus berpihak penuh kepada masyarakat”, namun prinsip tersebut sudah menjadi bagian dari esensi pemerintahan demokratis dan otonomi daerah.

IMG-20260527-WA0001

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“UUD 1945 adalah hukum dasar yang mengatur prinsip-prinsip umum pemerintahan. Kewajiban kepala daerah untuk melayani rakyat dijabarkan lebih rinci dalam undang-undang dan aturan turunannya,” ujar Kang Ade.

Ia menjelaskan bahwa landasan utama mengenai pemerintahan daerah tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945, khususnya ayat (2) yang menyatakan bahwa pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur serta mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, Pasal 18 ayat (4) juga menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara demokratis sebagai kepala pemerintahan daerah.

Menurut Kang Ade, semangat demokrasi tersebut harus diwujudkan melalui keberpihakan nyata terhadap kepentingan masyarakat, terutama dalam pelayanan publik dan kesejahteraan warga.

“Kepala daerah dipilih oleh rakyat, maka sudah seharusnya bekerja untuk rakyat. Jangan sampai kebijakan hanya menguntungkan kelompok tertentu dan mengabaikan kepentingan umum,” tegasnya.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tugas dan kewajiban kepala daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, hingga pembangunan daerah.

Tidak hanya itu, Kang Ade turut mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan hidup dan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dalam pernyataannya, ia juga menyoroti aturan mengenai benturan kepentingan yang menurutnya harus menjadi perhatian serius para kepala daerah agar tidak muncul kebijakan yang hanya berpihak kepada pihak tertentu akibat hubungan atau kepentingan pribadi.

“Kebijakan publik harus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, bukan karena kedekatan ataupun kepentingan kelompok tertentu,” katanya.

Lebih lanjut, Kang Ade menekankan pentingnya pelayanan publik melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005.

Menurutnya, SPM merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin pelayanan dasar kepada masyarakat, baik dalam sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun pelayanan sosial lainnya.

“Ketentuan tentang Standar Pelayanan Minimal menjadi bagian penting dalam pelaksanaan otonomi daerah. Namun sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami hak-hak pelayanan yang seharusnya mereka dapatkan,” pungkasnya. ( Ade )

Example 120x600