LEBAK, JURNALKUHP. COM – Pernyataan Kades Binong dalam klarifikasinya di salah satu media online merupakan hak pribadi dan sebuah pembelaan atau pembenaran diri. Seperti diutarakannya bahwa uang 250.000 rupiah merupakan anggaran pembuatan segel atau Warkah yang menjadi salah satu persyaratan dalam pembuatan program sertifikat bantuan pemerintah (PTSL).
Dan perlu diketahui bahwa Segel atau Warkah tidak termasuk persyaratan utama PTSL, namun segel atau Warkah mungkin diperlukan dalam beberapa kejadian seperti jika ada perubahan status kepemilikan tanah, ada perubahan batas tanah, terjadinya sengketa tanah, dan adanya pengurusan hak ahli waris.
Karena yang menjadi persyaratan dari program PTSL yaitu, Formulir permohonan pendaftaran, KTP pemilik tanah, kartu keluarga, denah tanah, surat ukur, dokumen pembayaran pajak/SPPT, dan NPWP jika ada.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pihak Desa Binong memungut biaya 250. 000 rupiah untuk pembuatan segel dan Rp 150.000 rupiah biaya setelah sertifikat selesai atau jadi.
DR (40), Salah satu warga masyarakat setempat menyayangkan pihak Desa Binong tanpa musyawarah menetapkan biaya 250.000 rupiah untuk pembuatan segel. ” Seharusnya pihak desa musyawarah dulu dengan warga, jangan langsung menetapkan harga dan meminta warga untuk membayar langsung uang 250.000.” Ucapnya.
Warga meminta Musyawarah terlebih dahulu agar kedua belah pihak, yaitu pihak Desa dengan warga masyarakat terjadi kesepakatan bersama tidak saling memberatkan.
“Terus terang kami keberatan pihak desa menentukan sepihak harga 250.000 tanpa musyawarah dulu, walaupun dengan alasan pembuatan segel.” Ucap DR.
Hal senada di keluhkan Warga Binong lainnya, DM (48) yang memiliki beberapa bidang tanah di pinta 300 ribu rupiah (biaya Segel )per bidangnya oleh salah satu petugas dari pihak desa Binong dan sudah membayarnya. Dan saat ditanya Tim awak media terkait pungutan sebesar itu, DM merasa sangat keberatan.
” Keberatan lah, tahunya 150.000 ternyata masih bayar bayar lebih. Dan semuanya ( warga) pasti keberatan.” Ucapnya.
Sementara dalam pertemuan tim awak Media Jurnal KUHP dengan Kepala Desa Binong Sabtu, 18/01/2025. Kades Saepudin menjelaskan bahwa biaya 250.000 tersebut adalah untuk materai dan biaya pengurusan tim dilapangan. serta Menurut Saepudin uang tersebut adalah untuk operasional tim dilapangan seperti RT RW yang terjun langsung mendata peserta KPM PTSL dan juga administrasi pengisian formulir. Karena Warga kesulitan dalam mengisi formulir pengajuan PTSL sehingga menyerahkannya kepada pihak desa.
Dan masih menurut Saepudin bahwa timnya tidak bersedia mengurus pengajuan program PTSL terkecuali ada anggaran biaya ” Dilapangan kan tahu sendiri seperti apa kalau gak ada apa apa kan gak bisa jalan.” Ucapnya.
Pernyataan Kades Terkait warga masyarakat Desa Binong kesulitan mengisi formulir pendaftaran PTSL patut didalami, serumit apa pengisian formulir pendaftaran PTSL sehingga warga tidak bisa mengisinya sehingga lebih memilih mengeluarkan biaya yang cukup lumayan besar.
Dengan dalih tersebut cukup beralasan biaya 250.000 tersebut merupakan upah bagi timnya bekerja di lapangan.
Sementara wakil ketua LSM PKPB Banten, Ade Kobra menyayangkan atas kejadian di Desa Binong ” Apapun alasannya hal itu tidak dibenarkan karena perbuatan tersebut melanggar aturan. Dan pihak Desa membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan ketentuan dalam SKB Tiga Menteri yaitu Menteri Keuangan, Menteri ATR BPN, dan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan maksimal biaya yang dibebankan kepada masyarakat adalah 150.000 rupiah.” Tuturnya.
Editor : Ahmad Jajuli (Redaksi Kab Lebak)























