Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaNarkobaNarkotikaPolda BantenPolres Serang

Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Tiga Pemuda dan Remaja Pengedar Tembakau Sintetis

×

Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Tiga Pemuda dan Remaja Pengedar Tembakau Sintetis

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Polda Banten, berhasil mengamankan tiga pemuda dan remaja yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sepang, Kelurahan Sepang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.

Penangkapan dilakukan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB saat ketiga tersangka tengah mengemas tembakau sintetis ke dalam paket-paket kecil yang siap diedarkan kepada pembeli.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Ketiga tersangka masing-masing berinisial HS (23), warga Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, serta RK (18) dan RA (20), yang merupakan warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 79 paket kecil dan 1 paket besar tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 141 gram. Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital serta tiga unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku sedang mengemas narkotika jenis tembakau sintetis ke dalam paket kecil di dalam kontrakan,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Kamis (16/4/2026).

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku barang haram tersebut berasal dari seseorang berinisial RN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Para tersangka berperan sebagai pengedar dan telah menjalankan aktivitas ini sekitar satu tahun. Saat ini kami masih memburu pemasok utama berinisial RN,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut secara menyeluruh.

“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri jalur distribusi barang ini, termasuk keberadaan DPO yang diduga sebagai pengendali utama,” ungkap Bondan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu dalam pengungkapan kasus narkotika,” tutupnya. (Zain/red).

Example 120x600