Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Artikel UmumBeritaLaporan KhususMediaNasionalPemerintahPERSSosial

Klaim Kinerja 2025 Capai di Atas 90 Persen, DPMPTSP Cilegon Janji Perketat Perizinan 2026

×

Klaim Kinerja 2025 Capai di Atas 90 Persen, DPMPTSP Cilegon Janji Perketat Perizinan 2026

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Cilegon,Junalkuhp.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon mengklaim kinerja tahun 2025 telah mencapai lebih dari 90 persen. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Hj. Hayati Nufus, S.H., pada Selasa (14/01/2026).

Menurut Hj. Hayati, capaian tersebut merupakan hasil dari seluruh program kerja yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Kinerja DPMPTSP tahun 2025 sudah mencapai 90 persen untuk membantu masyarakat. Bahkan, seluruh program kerja sudah dilaksanakan dan capaian kinerja kami berada di angka 93 persen,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa capaian tersebut menjadi dasar evaluasi sekaligus pijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di tahun berikutnya. Memasuki tahun 2026, DPMPTSP Kota Cilegon disebut akan memperketat proses penerbitan sejumlah perizinan strategis, khususnya KKPPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PKPKPR (Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang).

“Di tahun 2026 ini, mulai Januari, kami akan lebih ketat dalam penerbitan KKPPR dan PKPKPR,” tegasnya.

Terkait kepemilikan lahan, Hj. Hayati menjelaskan bahwa perizinan usaha tidak selalu mengharuskan pelaku usaha memiliki tanah sendiri. Namun demikian, seluruh dokumen pendukung wajib lengkap dan memiliki legalitas yang sah.

“Yang terpenting izinnya lengkap. Mau sewa atau milik sendiri, semua dokumen harus dimiliki secara sah dan legal,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia berharap ke depan seluruh pelaku usaha di Kota Cilegon dapat lebih tertib dan patuh terhadap aturan perizinan yang berlaku, demi menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

“Harapan kami, semua pelaku usaha di Kota Cilegon wajib memiliki dokumen perizinan yang lengkap dan tidak melanggar aturan,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa DPMPTSP Kota Cilegon akan mengambil langkah lebih tegas dalam pengawasan perizinan usaha pada tahun 2026, guna mencegah pelanggaran serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.

Reporter : Hairullah
Editor : Jurnalkuhp.com

Example 120x600