
LEBAK, JURNALKUHP. COM – Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP) meminta Ditreskrimsus Polda Banten mempidanakan pihak galian tanah urugan di Kp Papanggo Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Kamis, 2 Desember 2025
Menurut Eli Sahroni bahwa keterangan dari Dinas Pertambangan Provinsi Banten sudah jelas, bahwa galian tanah di kampung Papanggo tidak terdaftar ijinnya alias Ilegal. Sesuai RTRW wilayah kecamatan Rangkas Bitung tidak termasuk wilayah untuk pertambangan. Pertambangan Yang sudah ada sudah terlanjur dan boleh beroperasi namun untuk pertambangan atau galian tanah yang baru sudah dipastikan tidak ada ijin alias ilegal.
“Perlu diketahui setiap kegiatan itu harus memiliki legalitas yang jelas, artinya harus memiliki izin berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa itu ilegal, dan ilegal itu kewajiban aparat penegak hukum untuk menindak”, kata Eli Sahroni Ketua Umum Badak Banten Perjuangan
Dikatakan Eli Sahroni, perusahaan galian tanah urugan selain diduga tidak memiliki izin juga telah melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum, seperti pengersukan jalan Desa itu merupakan pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat 2. Pasal ini mengatur bahwa siapapun yang merusak pasilitas Umum dan mengganggu fungsi perlengkapan jalan dapat di pidana penjara 2 tahun atau denda sebesar Rp 50 juta.
“Perbuatan-perbuatan melanggar hukum bukan saja tentang perizinan dan pengerusakan jalan desa, masih ada yang lainnya”, kata King Badak sebutan lain ketum Badak Banten Perjuangan
Menurut King Badak perbuatan dugaan melawan hukum telah nampak di lakukan pihak galian tanah urugan termasuk rusaknya lingkungan dan ekosistem serta penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar subsidi.
” Saya berharap jika pihak aparat penegak hukum menjalankan Penegakan berdasarkan aturan dan prosedur serta profesional maka tidak ada alasan untuk tidak melakukan tindakan hukum”, jelas King Badak
Aktivis Banten asal Lebak ini berharap jangan ada upaya mengkriminalisasi masyarakat, mereka rakyat kecil yang seharusnya di lindungi itu lebih terhormat. Dari pada menjadi bagian pihak perusahaan galian tanah yang telah melakukan perbuatan-perbuatan melanggar aturan hukum
” Lebih terhormat melindungi rakyat kecil daripada menjadi backing perusahaan galian tanah yang bermasalah”, imbuhnya
Sebanyak 7 Orang warga Mekarsari akan diperiksa Polda Banten terkait aksi unjuk rasa pada 16 Desember 2024 lalu. Mereka disangkakan pasal 160 dan pasal 170 KUHP tentang Penghasutan dan memprovokasi masa sehingga diduga mengakibatkan sedikit adanya kerusakan.
Tim Awak media jurnal KUHP mengkonfirmasi Kepala Desa Mekarsari terkait pemanggilan warganya oleh Ditreskrimum Polda Banten.
Iwan Sopiana Mengatakan akan mencoba berkomunikasi dengan pihak perusahaan galian supaya kasus ini tidak dilanjutkan.
” Saya akan bicara dengan pihak perusahaan adapun hasilnya bagaimana itu saya kembalikan ke pihak perusahaan. Tapi mudah mudahan perkara ini bisa selesai. ” Ucap Sang Kades.
Reporter : Hendri Hermawan
Editor. : Ahmad Jajuli






















