Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

King Badak Minta Polda Banten Pidanakan Pihak Galian Tanah Ilegal di Desa Mekarsari

×

King Badak Minta Polda Banten Pidanakan Pihak Galian Tanah Ilegal di Desa Mekarsari

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP. COM – Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP) meminta Ditreskrimsus Polda Banten mempidanakan pihak galian tanah urugan di Kp Papanggo Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Kamis, 2 Desember 2025

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menurut Eli Sahroni bahwa keterangan dari Dinas Pertambangan Provinsi Banten sudah jelas, bahwa galian tanah di kampung Papanggo tidak terdaftar ijinnya alias Ilegal. Sesuai RTRW wilayah kecamatan Rangkas Bitung tidak termasuk wilayah untuk pertambangan. Pertambangan Yang sudah ada sudah terlanjur dan boleh beroperasi namun untuk pertambangan  atau galian tanah yang baru sudah dipastikan tidak ada ijin alias ilegal.

“Perlu diketahui setiap kegiatan itu harus memiliki legalitas yang jelas, artinya harus memiliki izin berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa itu ilegal, dan ilegal itu kewajiban aparat penegak hukum untuk menindak”, kata Eli Sahroni Ketua Umum Badak Banten Perjuangan

Dikatakan Eli Sahroni, perusahaan galian tanah urugan selain diduga tidak memiliki izin juga telah melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum, seperti pengersukan jalan Desa itu merupakan pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat 2. Pasal ini mengatur bahwa siapapun yang merusak pasilitas Umum dan mengganggu fungsi perlengkapan jalan dapat di pidana penjara 2 tahun atau denda sebesar Rp 50 juta.

“Perbuatan-perbuatan melanggar hukum bukan saja tentang perizinan dan pengerusakan jalan desa, masih ada yang lainnya”, kata King Badak sebutan lain ketum Badak Banten Perjuangan

Menurut King Badak perbuatan dugaan melawan hukum telah nampak di lakukan pihak galian tanah urugan termasuk rusaknya lingkungan dan ekosistem serta penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar subsidi.

” Saya berharap jika pihak aparat penegak hukum menjalankan Penegakan berdasarkan aturan dan prosedur serta profesional maka tidak ada alasan untuk tidak melakukan tindakan hukum”, jelas King Badak

Aktivis Banten asal Lebak ini berharap jangan ada upaya mengkriminalisasi masyarakat, mereka rakyat kecil yang seharusnya di lindungi itu lebih terhormat. Dari pada menjadi bagian pihak perusahaan galian tanah yang telah melakukan perbuatan-perbuatan melanggar aturan hukum

” Lebih terhormat melindungi rakyat kecil daripada menjadi backing perusahaan galian tanah yang bermasalah”, imbuhnya

Sebanyak 7 Orang warga Mekarsari akan diperiksa Polda Banten terkait aksi unjuk rasa pada 16 Desember 2024 lalu. Mereka disangkakan pasal 160 dan pasal 170 KUHP tentang Penghasutan dan memprovokasi masa sehingga diduga mengakibatkan sedikit adanya kerusakan.

Tim Awak media jurnal KUHP mengkonfirmasi Kepala Desa Mekarsari terkait pemanggilan warganya oleh Ditreskrimum Polda Banten.

Iwan Sopiana Mengatakan akan mencoba berkomunikasi dengan pihak perusahaan galian supaya kasus ini tidak dilanjutkan.

” Saya akan bicara dengan pihak perusahaan adapun hasilnya bagaimana itu saya kembalikan ke pihak perusahaan. Tapi mudah mudahan perkara ini bisa selesai. ” Ucap Sang Kades.

 

Reporter : Hendri Hermawan

Editor.     : Ahmad Jajuli

Example 120x600