
SERANG, JURNALKUHP. COM – Dua Warga Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak penuhi panggilan Ditreskrimum Polda Banten karena adanya laporan pihak pengusaha galian tanah merah kampung Papanggo. Jum’at, 3/1/2024.
Lebih kurang 5 Jam Dua warga Mekarsari di periksa diruang Subdit 1 Keamanan Negara Gedung 1 Lantai 2 Ditreskrimum Polda Banten dengan didampingi Tim Kuasa Hukum dari LBH Muhammadiyah Banten.
Seusai Pemeriksaan Pengacara dari LBH Muhammadiyah Banten, Bahtiar Rifai SH, menyampaikan kepada tim awak media Jurnal KUHP Jum’at 3/1/2025.
Disampaikankanya Bahwa kliennya ditanya seputar kejadian pada aksi demo Tanggal 16 Desember 2024 lalu.
” Saya mendampingi Dua Warga dari Tujuh Warga yang di panggil Pihak Polda Banten, namun hari ini (3/1) baru dua warga yaitu atas nama Saudara Tarmidi dan Saudara Muntadir. Dan Lima warga lainnya akan di pinta keterangan pada 6 Januari 2025. Mereka ditanya seputar provokasi atau hasutan yang mengakibatkan adanya kerusakan barang milik orang lain. Pasal 160 KUHP dan 170 KUHP. Sementara Klien kami tidak merasa seperti apa yang dituduhkan oleh pihak galian, malah klien kami yang mencegah dan menghalangi terjadinya kerusakan. Oleh karena itu salah alamat kalau dituduhkan kepada klien kami. Adapun terjadi kerusakan seperti lapak warung, ban bekas dibakar itu murni spontanitas warga karena kekecewaan terhadap adanya galian tanah yang merusak lingkungan dan jalan umum, juga sangat menggangu kenyamanan warga karena operasi galian tanah pada malam hari sampe subuh bahkan 24 jam. Sehingga menggangu istirahat warga.” Ungkap Bahtiar Rifai SH
” Selain itu Unjuk rasa yang dilakukan warga Mekarsari itu akibat kekecewaan terhadap pihak pemerintah kabupaten Lebak terutama pemerintah Desa setempat yang hanya mengambil keuntungan semata dari adanya galian tanah. Pihak Desa tidak memikirkan warga dan dampak kerusakan lingkugan yang ditimbulkan.” Ucap Bahtiar
” Selain itu warga juga kecewa terhadap Kepolisian Polres Lebak dimana warga membuat laporan pada 3 Desember 2024 lalu, namun tidak ditanggapi. Malah sebaliknya laporan pihak Galian Tanah langsung ditanggapi oleh pihak Polda Banten. Kami berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum Polda Banten berlaku adil, pihak galian tanah pun harus di proses secara hukum karena sudah jelas galian Tanah Merah Papanggo tidak berijin alias ilegal juga merusak lingkungan hidup bahkan sering terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban nyawa melayang akibat jalan licin juga Armada truk tronton parkir sembarangan di badan jalan sehingga menggangu pengguna jalan yang lain.” Tuturnya.
” Hari Senin, 7 Januari besok warga Mekarsari sebanyak mungkin akan mendatangi Polda Banten sekaligus melaporkan galian tanah ilegal di kampung Papanggo mereka berharap agar Pihak Kepolisian Polda Banten mau memproses pidana pihak pengelola galian.”Pungkasnya.
Ditempat yang sama Tarmidi salah satu Warga Mekarsari yang dipanggil Pihak Polda Banten saat diwawancara oleh beberapa awak media mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi hukum saat ini.
” Saya sangat kecewa karena laporan kami yang lebih dulu ke Polres Lebak belum ditanggapi malah laporan pihak galian tanah sudah di tanggapi, ini jelas tidak adil.” Ucapnya.
Tarmidi berharap agar rakyat kecil pun bisa merasakan keadilan yang sama Dimata hukum karena negara Indonesia adalah negara hukum.
Reporter : Yosilawati, Hendri Hermawan.
Editor : Ahmad Jajuli






















