Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaBPNLaporan KhususLaporan WargaNasionalSkandal

Kinerja BPN Kota Cilegon Disorot, Proses Berbelit dan Minim Kepastian Dinilai Rugikan Masyarakat

×

Kinerja BPN Kota Cilegon Disorot, Proses Berbelit dan Minim Kepastian Dinilai Rugikan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM — Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon kembali menjadi sorotan tajam publik. Dalam Podcast Jurnal KUHP yang digelar Rabu malam, 24 Desember 2025, berbagai persoalan mendasar terkait pelayanan pertanahan mengemuka, mulai dari prosedur yang dinilai masih berbelit, proses yang memakan waktu lama, hingga absennya kepastian penyelesaian berkas yang jelas bagi masyarakat.

Diskusi publik yang dipandu moderator Shinta Berlian tersebut menghadirkan H. Rebudin, mantan Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon periode 2009–2014, bersama pemerhati kebijakan, pengawas korupsi, serta warga yang merasakan langsung dampak pelayanan pertanahan. Forum ini menjadi ruang refleksi sekaligus kritik terbuka terhadap kinerja BPN sebagai institusi strategis yang seharusnya menjamin kepastian hukum atas tanah masyarakat.

WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21 (3)
WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21
WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21 (2)
WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21 (1)

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

H. Rebudin mengakui adanya sejumlah terobosan pelayanan yang dilakukan BPN, termasuk kebijakan pelayanan di hari libur tertentu. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum menyentuh akar persoalan yang dirasakan masyarakat di lapangan. Menurutnya, keluhan soal lamanya proses sertifikasi dan ketidakjelasan prosedur masih terus berulang dari tahun ke tahun.

“Masalah utama bukan sekadar buka pelayanan di hari libur, tapi kepastian proses dan waktu. Masyarakat datang ke BPN dengan harapan jelas: berapa lama, tahapannya apa saja, dan kapan sertifikat selesai. Itu yang sampai hari ini masih belum transparan,” ujar Rebudin.

Ia menekankan bahwa sertifikat tanah merupakan produk hukum tertinggi dalam kepemilikan tanah. Karena itu, setiap tahapan penerbitannya harus dilaksanakan secara konsisten sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kritik lebih tajam disampaikan Ketua Ormas Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Kota Cilegon, Maman Hilman. Ia menilai pelayanan pertanahan di Cilegon masih terjebak pada formalitas administratif, sementara substansi pelayanan publik—yakni kemudahan, kecepatan, dan keterbukaan—belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.

“Yang dirasakan warga itu prosesnya ribet, informasinya minim, dan waktunya tidak pasti. Ini bukan soal slogan pelayanan prima, tapi realitas di lapangan. Kalau proses dasar seperti ini saja berlarut-larut, bagaimana masyarakat bisa merasa dilindungi,” tegas Hilman.

Menurut Hilman, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang ketidakpercayaan publik terhadap negara, sekaligus memicu konflik dan sengketa pertanahan di kemudian hari.

Pandangan Hilman diperkuat Saiful Majid, pemerhati kebijakan dan regulasi. Ia menilai kritik yang disampaikan merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan konstitusional. Saiful menegaskan bahwa lambannya proses dan tidak adanya kejelasan waktu penyelesaian merupakan indikator lemahnya kinerja birokrasi pelayanan publik.

“Langkah Saudara Hilman sudah tepat. Ketika masyarakat menyuarakan pelayanan yang berlarut-larut, itu adalah alarm bagi pemerintah. Dalam regulasi pertanahan, transparansi prosedur dan kepastian waktu adalah ukuran utama kinerja. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus tergerus,” ujar Saiful.

Ia mendorong BPN Kota Cilegon untuk membuka ruang komunikasi yang lebih terbuka dengan masyarakat dan pengawas independen, agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara adil dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Kritik terhadap kinerja BPN juga datang dari pengalaman langsung warga. Muksin, salah satu peserta diskusi, mengungkapkan kegelisahan ketika sertifikat tanah yang telah diterbitkan dan digunakan bertahun-tahun justru dipersoalkan di pengadilan. Situasi tersebut, menurutnya, mencerminkan lemahnya kepastian hukum atas produk yang dikeluarkan negara.

“Kalau sertifikat saja masih bisa dipermasalahkan, masyarakat jadi bingung. Ini menimbulkan tekanan psikologis dan rasa tidak aman,” ungkap Muksin.

Menanggapi hal itu, H. Rebudin menegaskan bahwa BPN tidak boleh berhenti pada penerbitan sertifikat semata. Ia menilai BPN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap produk yang dikeluarkan benar-benar memberikan perlindungan hukum yang kuat, termasuk hadir dan bertanggung jawab ketika muncul sengketa.

Diskusi ini menyimpulkan bahwa persoalan pelayanan pertanahan di Kota Cilegon bukan lagi soal teknis semata, melainkan menyangkut tata kelola, akuntabilitas, dan komitmen negara dalam melindungi hak dasar warga. Evaluasi internal, penyederhanaan prosedur, transparansi proses, serta kepastian waktu penyelesaian dinilai menjadi agenda mendesak yang harus segera dibenahi BPN Kota Cilegon.

Podcast Jurnal KUHP kembali menegaskan perannya sebagai ruang dialog publik dan kontrol sosial, guna mendorong perbaikan kebijakan serta memastikan pelayanan negara benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Reporter: Shinta Berlian
Editor: Redaksi

Example 120x600