Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Artikel UmumBeritaLaporan KhususMediaNasionalPemerintahPERSSosialTemuan KasusTNI & POLRI

Tiga Kali Kabur dari Audiensi, Wali Kota Cilegon Dituding Ingkari Demokrasi dan Langgar Etika Jabatan

×

Tiga Kali Kabur dari Audiensi, Wali Kota Cilegon Dituding Ingkari Demokrasi dan Langgar Etika Jabatan

Sebarkan artikel ini
oppo_32

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Cilegon,Jurnalkuhp.com — Ketidakhadiran Wali Kota Cilegon H. Robinsar dalam audiensi dengan Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) untuk ketiga kalinya berturut-turut bukan lagi sekadar persoalan teknis jadwal. Sikap ini dinilai sebagai pembangkangan terhadap prinsip demokrasi, pelecehan terhadap aspirasi rakyat, serta pengingkaran tanggung jawab jabatan kepala daerah.

Agenda audiensi yang dijadwalkan secara resmi di Ruang Administrasi Pemerintahan (ADPEM) pada Rabu (24/12/2025) pukul 13.00 WIB kembali berakhir kosong. Wali Kota tidak hadir, tanpa penjelasan terbuka, tanpa pernyataan resmi, dan tanpa itikad klarifikasi kepada publik.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Padahal, kepastian jadwal telah disampaikan langsung melalui komunikasi internal Pemkot. Pesan dari pihak ADPEM menyebutkan secara jelas waktu dan tempat audiensi. Fakta ini mematahkan alasan klasik “miss komunikasi” yang kerap dijadikan tameng.

Bagi ARUN, ini bukan kelalaian, melainkan pola penghindaran yang disengaja.

Ketua ARUN Cilegon, Yadi, menyebut sikap Wali Kota sebagai bentuk kepemimpinan yang tidak berani bertanggung jawab di hadapan rakyatnya sendiri.

“Ini sudah tiga kali. Kalau sekali bisa disebut sibuk, dua kali bisa disebut kelalaian, tapi tiga kali ini namanya menghindar. Kami tidak mau diwakilkan. Ini menyangkut kebijakan strategis yang lahir dari tangan Wali Kota sendiri,” tegas Yadi.

Ia menilai ketidakhadiran tersebut memperlihatkan arogansi kekuasaan, seolah Wali Kota berada di menara gading dan kebal dari kritik publik.

ARUN menyebut terdapat tiga isu besar yang sengaja ingin dikonfrontasikan langsung kepada Wali Kota:

°°Dugaan pelanggaran dan penabrakan Peraturan Wali Kota (Perwal),
°°Tidak adanya sanksi terhadap pelanggaran Perwal,
°°Pemecatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang dinilai sarat kejanggalan administratif dan hukum.

“Kalau kebijakan itu benar, kenapa harus menghindar? Ketidakhadiran justru menguatkan dugaan bahwa ada persoalan serius yang tidak ingin dibuka ke publik,” ujar Yadi.

Aktivis: Ini Bukan Pemimpin, Ini Penghindar

Kritik keras juga datang dari aktivis senior Cilegon, Kimung, yang menilai sikap Wali Kota telah melampaui batas etika kepemimpinan.

“Wali Kota itu bukan raja. Jabatan itu mandat rakyat. Kalau alergi terhadap kritik dan LSM, itu tanda pemimpin lemah secara moral dan politik,” kata Kimung.

Menurutnya, menghindari audiensi resmi sama artinya dengan menutup ruang partisipasi publik, yang merupakan roh utama demokrasi lokal.

“Pemimpin yang benar justru diuji saat berhadapan dengan kritik. Kalau lari terus, publik berhak curiga: ada apa sebenarnya yang disembunyikan?” tandasnya.

Sikap mangkirnya Wali Kota Cilegon ini dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan fundamental, antara lain:

°°Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kepala daerah wajib menjalankan pemerintahan secara akuntabel, transparan, dan partisipatif.

°°Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara negara menyediakan ruang pengaduan, dialog, dan respons terhadap masyarakat.

°°Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Jika ketidakhadiran ini terus berulang, bukan tidak mungkin akan berujung pada laporan ke Ombudsman RI, DPRD, hingga Kementerian Dalam Negeri, karena dianggap mengabaikan kewajiban konstitusional kepala daerah.

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun klarifikasi resmi dari Wali Kota maupun Pemkot Cilegon. Sikap bungkam ini justru memperkuat kesan bahwa Pemkot memilih diam daripada menjawab.

ARUN menegaskan perjuangan tidak akan berhenti.

“Kalau Wali Kota terus bersembunyi di balik birokrasi, kami akan buka ini ke publik seluas-luasnya. Ini bukan soal ARUN, ini soal harga diri rakyat Cilegon,” pungkas Yadi.

Kasus ini kini menjadi alarm keras bagi kualitas demokrasi lokal di Kota Cilegon: apakah pemimpin daerah masih mau mendengar rakyat, atau justru semakin menjauh dari mereka yang memberi mandat.

Editor : Jurnal kuhp biro cilegon

Example 120x600