Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBerita NasionalKejaksaan Agung RI

Kick Off Revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers, Kejaksaan Bangun Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik Modern Menuju Indonesia Emas 2045

×

Kick Off Revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers, Kejaksaan Bangun Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik Modern Menuju Indonesia Emas 2045

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Kejaksaan Republik Indonesia resmi memulai langkah strategis dalam memperkuat sistem penyelesaian sengketa sektor publik melalui kegiatan Kick Off Revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers yang digelar di Jakarta, Rabu (24/6/2026). Mengusung tema “Membangun Adhyaksa Chambers sebagai Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik untuk Mendukung Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045”, kegiatan tersebut menjadi tonggak penting dalam transformasi kelembagaan Kejaksaan sekaligus penguatan arsitektur hukum nasional yang lebih modern, efektif, dan berorientasi pada pencegahan sengketa.

Hadir langsung dalam kegiatan tersebut, ST Burhanuddin menegaskan bahwa revitalisasi Adhyaksa Chambers merupakan bagian dari upaya Kejaksaan mendukung agenda pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menurut Jaksa Agung, hukum pada era modern tidak lagi hanya berfungsi sebagai instrumen penindakan atau penyelesaian perkara melalui litigasi, tetapi harus menjadi fondasi yang menjamin kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, kepercayaan publik, serta peningkatan daya saing bangsa.

“Melalui proyek ini, fungsi Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal atau pengacara negara akan semakin optimal dalam melindungi kepentingan hukum negara melalui pemberian pertimbangan hukum, pendampingan, hingga pengendalian risiko hukum secara preventif,” ujar Jaksa Agung dalam sambutannya.

Ia menjelaskan bahwa Adhyaksa Chambers tidak dibangun sebagai lembaga yang berfungsi memutus perkara, melainkan sebagai pusat layanan mediasi, koordinasi, fasilitasi, serta dukungan penyelesaian sengketa sektor publik yang dilakukan secara profesional, terukur, dan akuntabel.

Lebih jauh, Jaksa Agung juga mengungkapkan harapannya agar pada masa mendatang Adhyaksa Chambers dapat berkembang menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Dengan status tersebut, keberadaan fasilitas ini tidak hanya memperkuat pelayanan hukum negara, tetapi juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna, menjelaskan bahwa filosofi utama pembentukan Adhyaksa Chambers berangkat dari konsep “negara hadir dalam mendamaikan sengketa”.

Secara normatif, konsep tersebut memperoleh landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa antar-entitas BUMN melalui mekanisme mediasi sebelum menempuh jalur litigasi di pengadilan.

“Penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan pendekatan yang lebih efektif dalam menjaga hubungan antar lembaga negara maupun BUMN, sekaligus menghindari potensi kerugian yang lebih besar akibat proses hukum yang panjang,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, Jamdatun bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan mendapat mandat untuk mengawal pembangunan fisik sekaligus tata kelola kelembagaan Adhyaksa Chambers dengan target operasional penuh pada tahun 2027.

Dalam pengembangannya, Adhyaksa Chambers dirancang mengacu pada konsep dan standar internasional yang diterapkan di Maxwell Chambers, yang dikenal sebagai kompleks penyelesaian sengketa terintegrasi pertama di dunia.

Fasilitas tersebut nantinya akan dilengkapi ruang mediasi modern, ruang sidang atau hearing rooms kedap suara, ruang persiapan, hingga ruang kaukus (breakout rooms) yang dirancang untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan para pihak yang bersengketa.

Tidak hanya itu, Adhyaksa Chambers juga akan mengadopsi teknologi komunikasi mutakhir melalui fasilitas persidangan hibrida dan virtual berbasis sistem konferensi video berstandar internasional. Dengan demikian, para pihak yang berada di lokasi berbeda tetap dapat mengikuti proses mediasi secara efektif tanpa mengurangi kualitas penyelesaian sengketa.

Untuk mendukung kebutuhan penyelesaian sengketa berskala nasional maupun internasional, gedung ini juga akan menyediakan layanan transkripsi real-time, fasilitas interpretasi, serta penerjemahan simultan bagi para pihak yang berasal dari berbagai negara atau yurisdiksi berbeda.

Pada aspek operasional, sistem electronic evidence presentation akan diterapkan untuk mempermudah penyajian alat bukti elektronik secara aman dan efisien. Selain itu, konsep smart building akan diterapkan melalui sistem pemesanan ruang digital, pengelolaan fasilitas berbasis teknologi, hingga sistem keamanan terpadu yang beroperasi selama 24 jam.

Sebagai fasilitas pendukung, Adhyaksa Chambers juga akan menyediakan business centre, mediators’ lounge, serta ruang kantor bersama (sharing office) yang dapat dimanfaatkan oleh BUMN maupun lembaga penyelesaian sengketa lainnya.

Jaksa Agung menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan Adhyaksa Chambers tidak dapat dicapai oleh Kejaksaan semata, melainkan membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, BUMN, dunia usaha, maupun lembaga terkait lainnya.

Keberadaan pusat mediasi yang modern, kredibel, dan menjamin kerahasiaan tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam mencegah sengketa sektor publik berkembang menjadi hambatan pembangunan nasional.

Selain memberikan ruang penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan efisien, Adhyaksa Chambers juga diproyeksikan mampu meningkatkan kepastian hukum, meminimalkan risiko hukum bagi pemerintah dan pelaku usaha, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia.

Dengan dimulainya revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers, Kejaksaan RI menunjukkan komitmennya untuk bertransformasi menjadi institusi penegak hukum yang tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa secara konstruktif guna mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045. (Zain/red).

Example 120x600