Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Ketua DPD Feradi WPI Jakarta Raya, Harriani Bianca Daryana dampingi Saksi di Bareskrim Polri

×

Ketua DPD Feradi WPI Jakarta Raya, Harriani Bianca Daryana dampingi Saksi di Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Jakarta, – Ketua DPD Feradi WPI Jakarta Raya Harriani Bianca datang ke Bareskrim Polri, pada Senin 15 Juni 2026, Ia menyebutkan agenda hari ini untuk mendampingi client nya Sahat Parlindungan yang dipanggil sebagai saksi oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu dengan Dugaan terjadi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Ketua DPD Feradi WPI Jakarta bersama client nya tiba di Bareskrim Polri tepat pukul 10.00 Wib.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Harriani mengatakan, hari ini client kami Sahat Parlindungan diundang sebagai saksi selaku Direktur CV Jaya Tunggal Teknik oleh Penyidik yang diduga terjadi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Ya hari ini client kami hadir ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan dari penyidik sebagai saksi dalam kasus diduga terjadi pelanggaran Undang-Undang perlindungan konsumen.” ujar Harriani

Harriani dalam keterangannya mengatakan client nya di BAP dilantai 8 selama 4 jam dengan jumlah pertanyaan 17 butir.
“Kami diatas dampingi client kami selama 4 jam dengan 17 pertanyaan yang diajukan penyidik, soal detailnya biarlah proses hukum berjalan dengan baik, penyidik bekerja secara Profesional.” ungkap Harriani

Harriani selaku Ketua DPD Feradi WPI Jakarta Raya mengapresiasi Bareskrim Polri dan Penyidik yang sangat sangat humanis, profesional dan benar memberikan pelayanan prima kepada client kami selama di BAP 4 jam. Kata Harriani Bianca

Dalam pantuan dilokasi, Harriani Bianca didampingi
Adv Cecilia Natasya Tionardi, SE., SH., MH. Ass. ADV. Yoshua Rivaldo, S.K.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ, Lai Antoni dan Natanael Fransiskus Idris.

“Didampingi Pengacara dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah hak dari saksi sesuai KUHAP” ujar Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX. Selaku Ketum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Example 120x600