SERANG – JURNALKUHP.COM, 3 Februari 2025 – Kepala Sekolah SDN Pasir Wirana berinisial TH dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas dugaan penjualan aset sekolah secara ilegal serta upaya suap.
Ketua Umum LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Banten (PKPB), Sajam BSC, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan pada 30 Januari 2025. Ia menuding TH menjual aset sekolah tanpa prosedur resmi serta berusaha menyuap dirinya agar kasus tersebut tidak dipersoalkan.

Menurut Sajam BSC, ia sempat menemui TH untuk meminta klarifikasi. Namun, pihak sekolah tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dari dinas terkait yang membenarkan tindakan tersebut. Setelah pertemuan, pihak sekolah diduga memberikan amplop yang kemudian ditolak oleh Sajam BSC.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Banten dan Kejari Serang belum memberikan pernyataan resmi. LSM PKPB mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini demi menjaga integritas dunia pendidikan dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
JURNALKUHP.COM akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Reporter: Hendri
Editor: Ahmad Jajuli (Redaksi Kab. Lebak)





















