PEKANBARU, JURNALKUHP.COM – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Pekanbaru, Raja Hendra, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi pada anggaran tahun 2023.
Raja Hendra, yang juga menjabat sebagai pejabat pengelola anggaran, diduga terlibat dalam praktik mark-up biaya proyek pembuatan video yang ddilakukan oleh pihak penyedia jasa, CV Tanjak Riau Sempena. Bersama Raja Hendra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru juga menetapkan dua tersangka lain, yakni KDA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MRA, Direktur CV Tanjak Riau Sempena, yang bertanggung jawab sebagai penyedia jasa.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Nikiy Junismero, menyebutkan bahwa kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp972 juta, dari total pagu anggaran Rp1,2 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. “RH dan KDA diduga telah mengabaikan tugas dan fungsi mereka dengan cara melakukan mark-up terhadap biaya pembuatan video yang diserahkan kepada penyedia,” kata Nikiy kepada Tim Investigasi JURNAL KUHP, Jumat (10/1/2025).
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk untuk proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan Negeri Pekanbaru juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk dugaan peran anggota DPRD setempat. “Keterlibatan pihak lain, terutama anggota dewan, masih dalam penyelidikan,” tambah Nikiy.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Reporter: Dir
Editor: Redaksi























