SERANG, JURNALKUHP.COM – Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 menjadi momentum penting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk kembali merenungkan arti kemerdekaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Shanty Wildhaniyah, S.H., M.H., Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Serang sekaligus Dewan Penasehat Hukum JURNALKUHP.COM, menyampaikan pandangan mendalam bahwa kemerdekaan tidak bisa dipisahkan dari tegaknya hukum. Menurutnya, hukum dan kemerdekaan adalah pasangan abadi yang saling melengkapi.
“Kemerdekaan dan hukum adalah pasangan abadi. Tanpa hukum yang kuat, kemerdekaan bisa kehilangan makna. Begitu juga sebaliknya, tanpa kemerdekaan, hukum tidak akan pernah bisa berdiri tegak sebagai payung keadilan bagi rakyat,” ungkap Shanty.
80 Tahun Merdeka, Saatnya Indonesia Bangkit
Lebih lanjut, Shanty menegaskan bahwa usia ke-80 tahun adalah fase kedewasaan bangsa yang seharusnya menjadikan Indonesia semakin kokoh dalam menjalankan prinsip negara hukum. Ia menekankan pentingnya supremasi hukum sebagai fondasi untuk membangun demokrasi yang sehat, menegakkan keadilan, serta memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang masih menghantui bangsa.
“Ayo Indonesia bangkit. Bangkit bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga dalam keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Itulah makna kemerdekaan yang sesungguhnya,” tegasnya.
Peran Advokat dalam Menjaga Kemerdekaan
Sebagai seorang advokat, Shanty melihat bahwa profesi hukum memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga kemerdekaan bangsa melalui penegakan hukum yang adil dan beradab. Ia menilai advokat bukan sekadar pembela individu, melainkan juga garda depan dalam menjaga hak asasi manusia dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
“Advokat harus berdiri di garis depan memperjuangkan keadilan. Kita adalah bagian dari penegak hukum yang berperan memastikan kemerdekaan rakyat tidak dikurangi oleh kekuasaan yang sewenang-wenang,” jelasnya.
Kemerdekaan untuk Generasi Mendatang
Dalam refleksinya, Shanty juga mengingatkan bahwa kemerdekaan bukan hanya warisan, melainkan amanah yang harus dijaga untuk generasi berikutnya. Ia berharap momentum 80 tahun Indonesia merdeka menjadi titik kebangkitan bersama menuju bangsa yang bermartabat, berkeadilan, dan berdaulat penuh atas hukum.
“Kemerdekaan ini bukan sekadar perayaan, melainkan janji untuk mewariskan bangsa yang kuat secara hukum dan merdeka dari segala bentuk penindasan. Itu tugas kita semua, terutama para penegak hukum,” pungkasnya.
Shanty Wildhaniyah, S.H., M.H. – Dewan Penasehat Hukum JURNALKUHP.COM




















