PALEMBANG, JURNALKUHP.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Pada Kamis, 30 April 2026, penyidik melaksanakan penyitaan terhadap aset milik PT KMM yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel serta Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tertanggal sama.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan distribusi semen oleh PT KMM yang berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2022. Kasus ini diduga melibatkan penyimpangan dalam tata kelola distribusi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Adapun aset yang disita berupa satu unit mesin Concrete Batching Plant tipe SICOMA berkapasitas 2,5 meter kubik. Mesin tersebut merupakan perangkat vital dalam proses produksi beton, dengan komponen utama yang meliputi:
- Aggregate Storage Group
- Concrete Mixer
- Main Chasis Section (penimbangan semen dan air)
- Control Cabin
- Aksesori pendukung
- Cement Silo
- Generator Set
Penyitaan ini dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan tertanggal 30 April 2026 dan menjadi bagian dari upaya pengamanan aset yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana yang tengah diselidiki.
Kejati Sumsel memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyitaan berjalan dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti di lapangan.
Langkah penyitaan ini mempertegas keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan praktik korupsi di sektor distribusi bahan bangunan strategis. Tidak menutup kemungkinan, penyidikan akan terus berkembang seiring pendalaman alat bukti dan penelusuran aliran aset yang terkait dengan perkara tersebut. (Zain/red).























