Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBerita NasionalFakta HukumKEJAKSAAN TINGGI NEGERIKorupsiLaporan PidanaSkandalTipidkor

Kejati DK Jakarta Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Ditjen Cipta Karya, Kerugian Negara Diduga Lebih dari Rp16 Miliar

×

Kejati DK Jakarta Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Ditjen Cipta Karya, Kerugian Negara Diduga Lebih dari Rp16 Miliar

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dan menahan dua orang tersangka baru yang diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026, sebagai bagian dari pengembangan perkara korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan belanja rutin Sekretariat Ditjen Cipta Karya untuk periode 2023 hingga 2025.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial:

  • SKN, pegawai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya.
  • MT, pegawai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Keduanya diduga memiliki peran aktif dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak dalam perkara yang sama.

Diduga Bersama-sama Merekayasa Proyek Fiktif

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, SKN dan MT diduga secara bersama-sama dengan para tersangka lain melakukan rekayasa proyek fiktif pada lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama tahun anggaran 2023 dan 2024.

Modus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.

Penyidik menilai kedua tersangka memiliki keterlibatan dalam proses pelaksanaan kegiatan yang diduga tidak pernah dilaksanakan sebagaimana mestinya, namun tetap dilakukan pencairan anggaran negara.

Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Cipinang

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SKN dan MT langsung menjalani penahanan.

Penahanan dilakukan terhitung mulai Kamis, 25 Juni 2026 selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, guna memperlancar proses penyidikan dan menghindari potensi menghilangkan barang bukti maupun mempengaruhi saksi.

Dijerat Pasal Korupsi dalam KUHP Baru dan UU Tipikor

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar:

  • Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
  • Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penerapan ketentuan KUHP baru tersebut menunjukkan pendekatan penegakan hukum yang mengintegrasikan pengaturan pidana korupsi dengan ketentuan umum dalam KUHP nasional.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Kejati DK Jakarta menegaskan penyidikan perkara ini belum berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut.

Tim Penyidik masih terus:

  • mengumpulkan alat bukti tambahan;
  • memeriksa saksi-saksi;
  • meminta keterangan ahli keuangan negara;
  • memeriksa para tersangka;
  • menelusuri aliran dana;
  • melakukan pelacakan aset (asset tracing);
  • melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya maksimal untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tidak Menutup Kemungkinan Muncul Tersangka Baru

Dalam keterangannya, Kejati DK Jakarta juga menyampaikan bahwa penyidikan masih diarahkan untuk mendalami dugaan keterlibatan berbagai pihak lainnya.

Pendalaman tersebut mencakup kemungkinan adanya pihak-pihak dari lingkungan:

  • Kementerian Pekerjaan Umum;
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  • maupun pihak swasta,

yang diduga turut berperan dalam pelaksanaan proyek-proyek fiktif tersebut.

Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara ini masih berpotensi bertambah seiring ditemukannya alat bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.

Pengembangan perkara ini menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya berfokus pada pelaku utama, tetapi juga menelusuri seluruh mata rantai dugaan korupsi, termasuk pihak-pihak yang berperan dalam administrasi maupun pelaksanaan kegiatan.

Selain aspek pemidanaan, langkah pelacakan dan penyitaan aset menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan asset recovery, sehingga penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai amanat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Zain/red).

Example 120x600