SERANG, JURNALKUHP.COM — Tuntutan pidana mati dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon terhadap tiga perempuan terdakwa dalam kasus pembunuhan balita bernama Aqilatunnisa Prisca, yang telah mengguncang perasaan publik sejak awal kasus ini terungkap.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung pada Senin, 16 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Serang. Ketiga terdakwa masing-masing adalah Saenah binti Sunarto, Ridho alias Rahmi binti Asnihat Darasah, dan Emi binti Edi.

Ketiganya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang masih berusia di bawah lima tahun. Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa tindakan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan dengan perencanaan yang matang.
Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yakni Pasal 83 jo Pasal 76F UU No. 17 Tahun 2016.
“Perbuatan para terdakwa sangat keji, terencana, dan dilakukan terhadap anak yang tidak berdaya. Hukuman mati adalah bentuk pertanggungjawaban yang setimpal dengan penderitaan yang dialami korban dan keluarganya,” tegas Nasruddin, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, dalam siaran pers yang diterima redaksi JURNALKUHP.COM.
Aqilatunnisa Prisca, yang disebut oleh keluarganya sebagai anak yang ceria dan penuh semangat, menjadi korban dari kebrutalan yang sulit dipercaya. Ia dilaporkan hilang sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
Pihak keluarga korban yang hadir dalam sidang terlihat tak kuasa menahan air mata saat mendengarkan detail kronologi kejadian yang dibacakan dalam tuntutan JPU. Trauma masih membekas, dan tuntutan mati dari JPU dianggap sebagai langkah awal keadilan.
Majelis hakim menunda sidang untuk memberi kesempatan kepada kuasa hukum para terdakwa menyusun dan membacakan nota pembelaan (pledoi). Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 18 Juni 2025, di ruang sidang utama PN Serang.
Dalam pernyataannya, Kejari Cilegon menegaskan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik secara luas dan menjadi pengingat penting bahwa hukum harus hadir secara tegas dan berkeadilan, terlebih dalam perkara menyangkut anak.
“Kami berkomitmen mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Tidak ada kompromi untuk kekerasan terhadap anak. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap hak hidup korban dan rasa keadilan masyarakat,” pungkas Nasruddin.
Untuk informasi terbaru seputar kasus ini dan perkembangan hukum lainnya, pantau terus JURNALKUHP.COM
Redaksi Jurnal KUHP.























