JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Saksi yang diperiksa adalah MP, Bendahara Pengeluaran PT Duta Palma Nusantara, dan NV, Finance Penerimaan PT Duta Palma Nusantara. Kedua saksi tersebut dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.
Kasus ini melibatkan beberapa entitas korporasi tersangka, antara lain PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri lebih dalam aliran dana dan kegiatan yang mencurigakan dalam usaha perkebunan kelapa sawit yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menyelesaikan pemberkasan dan memperkuat bukti-bukti dalam kasus besar yang melibatkan PT Duta Palma Group. Kasus ini telah menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.
“Kedua saksi diperiksa untuk memberikan keterangan yang diperlukan guna mengungkap lebih lanjut rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, baik dalam kasus tindak pidana korupsi maupun pencucian uang,” ujar Harli Siregar dalam pernyataannya
Reporter: Sudirlam























