Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBeritaFakta HukumFakta PersidanganKasus KorupsiKejaksaan Agung RIKorupsiLaporan PidanaNasional

JPU Beberkan Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek Chromebook di Sidang Terdakwa Nadiem Makarim

×

JPU Beberkan Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek Chromebook di Sidang Terdakwa Nadiem Makarim

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membeberkan sejumlah fakta persidangan terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret nama mantan menterinya, Nadiem Makarim, sebagai terdakwa.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (2/3/2026). Dalam persidangan, jaksa memaparkan keterangan saksi dari pihak Datindo yang mengungkap adanya lonjakan signifikan kepemilikan saham atas nama terdakwa.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menurut JPU Roy Riady, kepemilikan saham terdakwa meningkat secara tajam dari semula sekitar 522 juta lembar saham menjadi 15 miliar lembar saham.

“Peningkatan ini diketahui terjadi melalui mekanisme perusahaan investasi di Singapura atas keputusan terdakwa sendiri, termasuk di dalamnya terdapat peningkatan mengenai Employee Stock Ownership Program (ESOP),” ungkap Roy Riady di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga menyoroti langkah strategis yang dilakukan terdakwa hanya tiga hari sebelum melepaskan jabatannya sebagai menteri. Dalam kurun waktu tersebut, terdakwa memberikan kuasa kepada pihak swasta, yakni Andri, Kelvin, dan rekan-rekannya untuk mengonversikan saham miliknya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) menjadi saham seri B.

Menurut jaksa, langkah tersebut dilakukan agar para penerima kuasa memiliki hak suara multiple dengan rasio 30 banding 1, sehingga dapat mengendalikan dan mewakili kepentingan terdakwa di perusahaan tersebut.

“Langkah tersebut bertujuan agar penerima kuasa mendapatkan hak suara multiple dengan rasio 30 berbanding 1, sehingga mereka dapat mengendalikan dan mewakili kepentingan terdakwa di perusahaan tersebut,” jelas Roy Riady.

Selain itu, JPU juga mengungkap adanya pemberian kuasa terkait anak perusahaan PT Gojek Indonesia yang berkaitan dengan persetujuan sejumlah aksi korporasi. Dalam proses tersebut, jaksa menyebut terdapat aliran dana sebesar Rp809 miliar yang dikonfirmasi mengalir atas permintaan dan persetujuan terdakwa.

Pengadaan Chromebook Dinilai Gagal Total

Tidak hanya aspek korporasi, jaksa juga mengungkap fakta teknis terkait efektivitas program pengadaan Chromebook yang menjadi bagian dari proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

Berdasarkan kesaksian dari pihak Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), dari total sekitar 1,6 juta unit Chromebook yang diadakan pemerintah, hanya sekitar 26 ribu unit yang benar-benar digunakan dalam proses belajar mengajar.

Jumlah tersebut hanya sekitar 0,15 persen dari total perangkat yang telah didistribusikan.

Jaksa menjelaskan bahwa angka aktivasi perangkat yang dilaporkan mencapai 97 persen hanya menunjukkan bahwa perangkat tersebut “hidup” atau aktif secara sistem, namun tidak mencerminkan pemanfaatan riil dalam kegiatan pembelajaran.

“Kenyataannya perangkat tersebut tidak digunakan secara efektif dalam proses belajar mengajar sebagaimana tujuan awal pengadaan,” ujar JPU dalam persidangan.

Kondisi tersebut, menurut jaksa, diperparah oleh pengakuan tim teknis yang menyatakan bahwa spesifikasi perangkat yang diadakan hanya berada pada standar minimum atau sangat rendah. Hal itu bahkan memunculkan rencana pengadaan ulang perangkat serupa di masa mendatang.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, JPU dalam dakwaannya menilai program pengadaan Chromebook tersebut tidak mencapai tujuan pendidikan yang dicanangkan pemerintah dan berujung pada kegagalan total atau total loss.

Secara keseluruhan, jaksa menilai terdapat pola penggunaan kewenangan di kementerian yang menyerupai mekanisme pengendalian korporasi swasta oleh terdakwa, yang diduga memberikan keuntungan pribadi baik melalui aliran dana langsung maupun peningkatan nilai kepemilikan saham yang mencapai belasan miliar lembar.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk memperdalam konstruksi perkara dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tersebut. (Zain/red).

Example 120x600