Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaBPK RIPemerintah

Jejak Duit Haram di Setda Pasangkayu: Modus Rekening Calo, Aliran Tunai, dan Pagu yang Dipreteli

×

Jejak Duit Haram di Setda Pasangkayu: Modus Rekening Calo, Aliran Tunai, dan Pagu yang Dipreteli

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


PASANGKAYU, JURNALKUHP.COM — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat Tahun 2024 bukan sekadar catatan pelanggaran administrasi. Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diperoleh JurnalKUHP.com menunjukkan adanya pola penyelewengan anggaran yang terstruktur dan masif di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pasangkayu.

Dugaan praktik ini dilakukan melalui dua jalur utama: manipulasi belanja ATK dan modus rekening calo untuk belanja langsung (LS).

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

1. Jalur Pertama: Belanja ATK Fiktif

  • Pagu Anggaran: Rp1,13 miliar untuk enam bagian di Setda.
  • Hasil Uji Petik BPK: Hanya Rp127,24 juta benar-benar dibelanjakan ke tiga penyedia resmi.
  • Selisih Uang: Rp791,47 juta mengalir ke luar mekanisme resmi.

BPK menemukan dana selisih tersebut dipakai untuk:

  • Belanja di luar penyedia resmi (off the record purchase).
  • Iuran pencairan (kickback).
  • Kegiatan yang tidak ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
  • Penarikan tunai tanpa bukti pertanggungjawaban.

Analisis Investigasi:
Metode ini disebut mark-up dan fiktif spending — seolah-olah barang dibeli, tetapi fisiknya minim atau tidak ada. Selisih dana kemudian dialirkan kembali ke kas informal di masing-masing bagian.

2. Jalur Kedua: Modus Rekening Calo

  • Pagu Anggaran: Rp1,05 miliar untuk empat bagian di Setda.
  • Realisasi Riil: Hanya Rp87,96 juta untuk pembelian barang/jasa.
  • Sisa Dana: Rp951,88 juta ditarik tunai kembali oleh pejabat bagian.

BPK mengungkap, rekening toko atau penyedia dipinjam hanya untuk pencairan dana. Setelah pencairan, penyedia memberikan seluruh dana kembali dalam bentuk tunai, dikurangi “fee” 3% atau Rp14,83 juta.

Analisis Investigasi:
Ini modus money cycling — memanfaatkan rekening pihak ketiga untuk mencairkan APBD tanpa belanja barang/jasa yang sah. Uang kembali ke tangan pejabat, sulit dilacak jika hanya mengandalkan dokumen SPJ.

3. Keterlibatan Pejabat dan Kegagalan Kontrol

BPK menegaskan:

  • Sekda gagal mengendalikan anggaran.
  • Kepala Bagian aktif memanipulasi bukti belanja demi menghabiskan pagu DPA.
  • PPK SKPD memproses pencairan tanpa verifikasi dokumen memadai.

Modus ini bukan tindakan sporadis, tetapi sistematis:

  1. Rencana Anggaran disusun dengan celah untuk mark-up.
  2. Pencairan Dana dilakukan dengan SPJ yang dilegalkan internal.
  3. Penarikan Tunai melalui rekening calo atau pembelian fiktif.
  4. Penggunaan Dana untuk pos gelap, operasional tak resmi, atau pembagian internal.

4. Respons Sekda

Dikonfirmasi Awak Media (14/08), Sekda Pasangkayu, Moh Zain Machmoed, mengaku telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan dan mengklaim sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK.

“Sekaitan dengan masalah ini, kami sudah beberapa kali dimintai keterangan di Kejaksaan, Pak. Kami juga telah menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk pengembalian dana ke Kas Daerah sesuai hasil temuan di LHP BPK, Pak. Makasih,” tulis Zain melalui WhatsApp.

5. Catatan Hukum

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan:

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.”

Artinya, meskipun dana dikembalikan, proses hukum tetap wajib berjalan. Kejaksaan tidak bisa berhenti hanya karena ada pengembalian kerugian negara.


6. Publik Menunggu Langkah Kejaksaan

BPK telah memerintahkan penarikan seluruh kelebihan bayar ke kas daerah. Namun, masyarakat Pasangkayu kini menunggu keberanian Kejaksaan Negeri Pasangkayu:

  • Apakah berani menetapkan tersangka, termasuk Sekda dan jajaran yang terlibat?
  • Atau kasus ini akan menguap seperti skandal-skandal APBD sebelumnya?

 

 

Catatan Redaksi:
JurnalKUHP.com akan terus menelusuri jejak uang ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak ketiga di luar Setda. Investigasi lanjutan akan mengupas hubungan politik, dugaan pembiayaan kegiatan non-APBD, dan aliran dana ke luar daerah.

 

Red.

Example 120x600