PATI, JURNALKUHP.COM — Suasana Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memanas pada Rabu, 13 Agustus 2025. Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Bupati Pati. Mereka menuntut Bupati Pati periode 2024–2029, Haji Sudewo, S.T., M.T., untuk mundur dari jabatannya.

Aksi yang dimulai sejak subuh ini dihadiri warga dari berbagai kecamatan. Sejak pagi, kawasan Alun-alun Pati dipadati massa sambil meneriakkan yel-yel “Bupati Pati Sudewo harus lengser!” secara berulang-ulang. Suasana memanas ketika massa memaksa masuk ke halaman kantor bupati, hingga aparat kepolisian menembakkan gas air mata untuk membubarkan kerumunan.

Kericuhan terjadi bersamaan dengan langkah politik di DPRD Pati. Delapan fraksi sepakat menggunakan hak angket terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dianggap memberatkan warga. Polemik pajak ini menjadi salah satu pemicu tuntutan agar Sudewo melepaskan jabatannya.
Awalnya, Sudewo menolak mundur meskipun tekanan publik dan politik semakin besar. Namun, beberapa jam setelah situasi mereda, ia justru membuat pernyataan mengejutkan.
Dalam pernyataan resmi yang dibacakan, Sudewo menyatakan pengunduran dirinya efektif per 13 Agustus 2025. Ia mengaku gagal menjadi pemimpin yang berpihak kepada masyarakat dan tidak menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Saya mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai Bupati Pati karena telah gagal menjadi pemimpin yang berpihak kepada masyarakat Kabupaten Pati, dan menjalankan kekuasaan saya tidak menjunjung tinggi supremasi hukum,” ujar Sudewo di Kantor Bupati.
Keputusan ini menuai reaksi beragam. Sebagian pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral, sementara yang lain menduga ada tekanan politik yang tak dapat dihindarkan.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penunjukan pengganti Bupati Pati. Sesuai peraturan, posisi tersebut akan diisi oleh wakil bupati atau pelaksana tugas hingga ditetapkan pejabat definitif.
Pengunduran diri kepala daerah di tengah masa jabatan dengan pengakuan kegagalan secara terbuka merupakan peristiwa langka di Indonesia. Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan nasional dan memicu diskusi publik tentang transparansi, integritas, dan keberpihakan pemimpin daerah terhadap rakyatnya.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumentasi video pernyataan resmi Bupati Pati dan kronologi peristiwa unjuk rasa pada 13 Agustus 2025. Redaksi JURNALKUHP.COM mematuhi Kode Etik Jurnalistik dengan menyajikan informasi akurat, berimbang, dan tanpa itikad buruk.
(Red).























