Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Ketua Umum FERADI WPI Advokat Donny Andretti Dampingi Pelaporan Dugaan Penggelapan dan Penipuan di Ditreskrimum Polda Semarang

×

Ketua Umum FERADI WPI Advokat Donny Andretti Dampingi Pelaporan Dugaan Penggelapan dan Penipuan di Ditreskrimum Polda Semarang

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


 

SEMARANG – Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti S.KOM.,M.KOM.,C.MD.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ., mendampingi Bendahara Umum V FERADI WPI, Tyas Susanti SE.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ., dalam pelaporan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 24 April 2026 di Semarang.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Pelaporan tersebut dilakukan terkait dugaan penggelapan satu unit sepeda motor milik Tyas Susanti yang dipinjam oleh terduga berinisial S. Peristiwa bermula pada sekitar 6 April 2026 di kediaman pelapor di Lingkungan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Dalam keterangannya, pelapor menyampaikan bahwa kendaraan tersebut awalnya dipinjam untuk jangka waktu satu minggu.
“Saat itu yang bersangkutan meminjam motor saya dengan alasan kebutuhan pribadi selama satu minggu dan berjanji akan mengembalikannya sekitar tanggal 13 April 2026, bahkan disertai janji memberikan sejumlah uang sebagai bentuk tanggung jawab,” ujar Tyas Susanti.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan terlampaui, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Pelapor kemudian berupaya meminta pertanggungjawaban kepada terduga.

“Setelah saya desak, akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa motor tersebut telah dijaminkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan tanpa izin saya untuk mendapatkan pinjaman uang,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, pelapor menilai perbuatan terduga memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP Nasional tentang penggelapan dan Pasal 492 KUHP Nasional tentang penipuan.

Dalam laporan yang diajukan, turut dicantumkan dua orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut, yakni Endah dan Nur Azis Tri Widodo. Selain itu, pelapor juga melampirkan sejumlah barang bukti berupa foto kendaraan, salinan STNK, serta bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Laporan resmi tersebut telah diterima oleh staf Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam memberikan kepercayaan, khususnya terkait peminjaman barang bernilai ekonomis. Dugaan penggelapan yang berawal dari hubungan personal kerap berujung pada proses hukum apabila tidak disertai kejelasan kesepakatan dan tanggung jawab.

Pendampingan hukum oleh advokat juga menjadi bagian penting dalam memastikan proses pelaporan berjalan sesuai prosedur serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan.

Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan tahap awal penanganan laporan, termasuk verifikasi keterangan saksi dan barang bukti. FERADI WPI menyatakan akan terus mengawal proses hukum guna memastikan adanya kepastian hukum bagi pelapor.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik, Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

Example 120x600