Jaksa Penuntut Umum melaksanakan persidangan pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang dengan agenda Pembacaan Jawaban Eksepsi dari para Terdakwa ASS, Terdakwa FB, Terdakwa HW, Terdakwa MR oleh Penuntut Umum.
• Terdakwa ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode Tahun 2005 s.d. 2010;
• Terdakwa FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode Tahun 2007 s.d. 2012;
• Terdakwa HW selaku Ketua Tim Persiapan dan Project Director Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel periode Tahun 2011 s.d. 2014; dan
• Terdakwa BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode Tahun 2012 s.d. 2015;
• Terdakwa MR selaku Project Manager Pembangunan Pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel periode Tahun 2013 s.d. 2016 dan Project Coordinator Pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel periode Tahun 2016 s.d. 2017.
Telah melakukan penyimpangan dengan melawan hukum pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT. Krakatau Steel tahun 2011 yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp2.397.105.156.366,21 (dua triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus lima juta seratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh enam koma dua puluh satu rupiah) dan USD292.454.070,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta empat ratus lima puluh empat ribu tujuh puluh dolar Amerika Serikat) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel Tahun 2011 Nomor: PE.03.03/SR-952/D5/03/2022 tanggal 8 November 2022 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
Para terdakwa di Dakwa melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
























