Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
ATR/BPNBeritaLaporan KhususNasionalPemerintah

Janji Tak Ditepati: BPN Kota Cilegon Dinilai Lalai Tangani Sengketa Tanah

×

Janji Tak Ditepati: BPN Kota Cilegon Dinilai Lalai Tangani Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Harapan para ahli waris atas kejelasan kepemilikan lahan mereka yang dijanjikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon tampaknya semakin sirna. Janji penyelesaian sengketa tanah yang diucapkan dalam audiensi pada 9 Desember 2024 hingga kini tak kunjung direalisasikan. Sikap BPN yang terkesan abai dan tidak peduli semakin memperburuk keadaan, membuat para ahli waris kehilangan kepercayaan terhadap institusi tersebut.

Sengketa tanah di Blok Cangkring C No. 262, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon yang melibatkan ahli waris Sapeni bin Sangid semakin memanas. Setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak mereka tanpa hasil, para ahli waris akhirnya melakukan aksi penyegelan paksa terhadap lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka pada 27 Februari 2025. Tindakan ini bukan hanya luapan emosi, tetapi juga bentuk kekecewaan mendalam terhadap birokrasi yang seharusnya berpihak kepada keadilan.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam audiensi yang berlangsung pada 9 Desember 2024, BPN Kota Cilegon menjanjikan akan segera menyelesaikan permasalahan ini. Namun, hingga kini tidak ada langkah konkret yang diambil untuk mengusut tuntas sengketa tersebut. Tidak adanya tanggapan dari BPN terhadap surat pemberitahuan yang dikirim ahli waris pada 23 Februari 2025 semakin menguatkan dugaan bahwa instansi ini tidak serius dalam menangani kasus ini.

Ketua Umum Laskar Pendekar Banten Sejati Indonesia (LAPBAS), H. Tb. Endang S., mengungkapkan bahwa kelambanan BPN dalam merespons kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi rakyat kecil. “Kami mempertanyakan komitmen BPN. Jika tidak ada keberpihakan kepada rakyat, lalu untuk siapa mereka bekerja?” ujarnya dengan nada kecewa.

Karena merasa tidak mendapatkan keadilan, salah satu ahli waris, Ahmad Rosyid, mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam bentuk video berdurasi 3 menit 19 detik. Dalam suratnya, ia mengungkapkan penderitaan mereka yang sudah bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah tersebut tanpa hasil.

Dalam surat tersebut, Ahmad Rosyid menegaskan bahwa tanah yang mereka miliki secara turun-temurun tiba-tiba memiliki sertifikat atas nama orang lain. Padahal, mereka tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun. Mereka juga memiliki dokumen bukti kepemilikan yang sah, namun tetap tidak mendapat keadilan.

 

Kasus ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik mafia tanah masih merajalela di Kota Cilegon. Bagaimana bisa tanah yang tidak pernah diperjualbelikan tiba-tiba memiliki sertifikat atas nama orang lain? Siapa yang bermain dalam proses penerbitan sertifikat tersebut?

Sayangnya, BPN Kota Cilegon belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan kelalaian ini. Padahal, bukan kali ini saja masyarakat mengeluhkan proses pengurusan tanah yang dinilai lamban, tidak transparan, dan sarat kepentingan.

 

Masyarakat berharap Kapolri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan kejanggalan dalam kasus ini. Jika benar ada keterlibatan oknum dalam penerbitan sertifikat ilegal, maka tindakan hukum yang tegas harus segera dilakukan. Sudah terlalu lama rakyat kecil menjadi korban ketidakadilan akibat ulah mafia tanah.

Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, tetapi mencerminkan pertarungan rakyat kecil melawan sistem yang dinilai korup dan tidak berpihak pada keadilan. Jika pemerintah dan pihak berwenang tetap diam, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terus berulang dan semakin banyak masyarakat yang kehilangan haknya akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

(Redaksi Jurnal KUHP).

Example 120x600