CILEGON, JURNALKUHP.COM – Harapan para ahli waris atas kejelasan kepemilikan lahan mereka yang dijanjikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon tampaknya semakin sirna. Janji penyelesaian sengketa tanah yang diucapkan dalam audiensi pada 9 Desember 2024 hingga kini tak kunjung direalisasikan. Sikap BPN yang terkesan abai dan tidak peduli semakin memperburuk keadaan, membuat para ahli waris kehilangan kepercayaan terhadap institusi tersebut.
Sengketa tanah di Blok Cangkring C No. 262, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon yang melibatkan ahli waris Sapeni bin Sangid semakin memanas. Setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak mereka tanpa hasil, para ahli waris akhirnya melakukan aksi penyegelan paksa terhadap lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka pada 27 Februari 2025. Tindakan ini bukan hanya luapan emosi, tetapi juga bentuk kekecewaan mendalam terhadap birokrasi yang seharusnya berpihak kepada keadilan.

Dalam audiensi yang berlangsung pada 9 Desember 2024, BPN Kota Cilegon menjanjikan akan segera menyelesaikan permasalahan ini. Namun, hingga kini tidak ada langkah konkret yang diambil untuk mengusut tuntas sengketa tersebut. Tidak adanya tanggapan dari BPN terhadap surat pemberitahuan yang dikirim ahli waris pada 23 Februari 2025 semakin menguatkan dugaan bahwa instansi ini tidak serius dalam menangani kasus ini.
Ketua Umum Laskar Pendekar Banten Sejati Indonesia (LAPBAS), H. Tb. Endang S., mengungkapkan bahwa kelambanan BPN dalam merespons kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi rakyat kecil. “Kami mempertanyakan komitmen BPN. Jika tidak ada keberpihakan kepada rakyat, lalu untuk siapa mereka bekerja?” ujarnya dengan nada kecewa.
Karena merasa tidak mendapatkan keadilan, salah satu ahli waris, Ahmad Rosyid, mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam bentuk video berdurasi 3 menit 19 detik. Dalam suratnya, ia mengungkapkan penderitaan mereka yang sudah bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah tersebut tanpa hasil.
Dalam surat tersebut, Ahmad Rosyid menegaskan bahwa tanah yang mereka miliki secara turun-temurun tiba-tiba memiliki sertifikat atas nama orang lain. Padahal, mereka tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun. Mereka juga memiliki dokumen bukti kepemilikan yang sah, namun tetap tidak mendapat keadilan.
Kasus ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik mafia tanah masih merajalela di Kota Cilegon. Bagaimana bisa tanah yang tidak pernah diperjualbelikan tiba-tiba memiliki sertifikat atas nama orang lain? Siapa yang bermain dalam proses penerbitan sertifikat tersebut?
Sayangnya, BPN Kota Cilegon belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan kelalaian ini. Padahal, bukan kali ini saja masyarakat mengeluhkan proses pengurusan tanah yang dinilai lamban, tidak transparan, dan sarat kepentingan.
Masyarakat berharap Kapolri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan kejanggalan dalam kasus ini. Jika benar ada keterlibatan oknum dalam penerbitan sertifikat ilegal, maka tindakan hukum yang tegas harus segera dilakukan. Sudah terlalu lama rakyat kecil menjadi korban ketidakadilan akibat ulah mafia tanah.
Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, tetapi mencerminkan pertarungan rakyat kecil melawan sistem yang dinilai korup dan tidak berpihak pada keadilan. Jika pemerintah dan pihak berwenang tetap diam, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terus berulang dan semakin banyak masyarakat yang kehilangan haknya akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
(Redaksi Jurnal KUHP).





















