Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKejaksaan Agung RI

Jaksa Agung dan Gubernur DKI Bahas Pendampingan Pembangunan Bebas Pelanggaran Hukum

×

Jaksa Agung dan Gubernur DKI Bahas Pendampingan Pembangunan Bebas Pelanggaran Hukum

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Gubernur DK Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur DK Jakarta Rano Karno pada Jumat 7 Maret 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, dalam rangka silaturahmi di awal masa jabatan kepemimpian.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut Gubernur dan Wakil Gubernur DK Jakarta meminta pendampingan kepada Kejaksaan agar di dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Jakarta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Pada kesempatan yang sama, Gubernur DK Jakarta meminta secara khusus kepada Kejaksaan Agung mengawal Jakarta untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa. “Karena bagaimana pun Jakarta saat ini menjadi pusat perekonomian global dan menjadi epicentrum ekonomi Indonesia,”

Gubernur DK Jakarta mengungkapkan bahwa Jakarta sebagai kota yang berkontribusi terbesar dibandingkan daerah-daerah lain yakni 11% dari PDB dan APBD lebih dari Rp 91 triliun.

“Oleh karenanya, kami memerlukan pendampingan supaya dalam keputusannya di kemudian hari tidak ada ruang lubang bagi oknum yang memanfaatkan itu. Bahkan, di awal sebagai laporan kepada Jaksa Agung kami akan mengadakan audit yang ada supaya pemerintahannya dapat berjalan dengan baik,” imbuh Gubernur DK Jakarta.

Jaksa Agung menyambut dengan baik permintaan pendampingan tersebut dan berkomitmen mendukung pemerintahan DK Jakarta dalam menjalankan pembangunan di Jakarta, sementara hal-hal menyangkut aspek hukum akan terus dikonsultasikan dengan pihak Kejaksaan.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan Sekretaris Daerah DK Jakarta Marullah Matali. (K.3.3.1)  .

 

Dilansir dari: Laman Resmi Kejaksaan Agung RI
Redaksi: JURNAL KUHP

Example 120x600