Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Andra SoniBerita NasionalTambang Ilegal

Gubernur Banten Andra Soni Respons Cepat Keluhan Warga Soal Truk Tambang Bermuatan Pasir di Mancak

×

Gubernur Banten Andra Soni Respons Cepat Keluhan Warga Soal Truk Tambang Bermuatan Pasir di Mancak

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Gubernur Banten Andra Soni Respons Cepat Keluhan Warga Soal Truk Tambang Bermuatan Pasir di Mancak

SERANG, JURNAL KUHP — Keluhan warga terkait aktivitas kendaraan angkutan tambang pasir di Jalan Raya Mancak, Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, mendapat respons dari Gubernur Banten Andra Soni. Keluhan tersebut disampaikan setelah seorang warga Kota Cilegon mengaku mengalami gangguan pandangan akibat pasir yang beterbangan dari kendaraan angkutan tambang hingga nyaris kehilangan kendali saat melintas bersama istri dan anak balitanya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 10.20 WIB, ketika warga tersebut melintasi Jalan Raya Mancak menuju Demangku Farm yang berada di kawasan perbukitan Mancak–Padarincang.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menurut keterangan warga, puluhan truk pengangkut pasir terlihat berderet melintasi jalur tersebut. Ia mengaku beberapa kendaraan yang melintas diduga membawa muatan berlebih dan material pasir dari kendaraan mengenai penglihatannya ketika sedang berkendara.

“Mata kelilipan, tadi banyak banget truk tambang pasir dan beberapa di antaranya dengan muatan berlebih lewat. Hampir saja saya jatuh ke jurang gara-gara kena pasir truk tambang,” ungkap warga tersebut.

Warga mengatakan kondisi tersebut menjadi semakin mengkhawatirkan karena dirinya tidak berkendara seorang diri. Ia membawa istri dan anak balita berusia sekitar dua tahun sehingga kehilangan kendali kendaraan berpotensi menimbulkan kecelakaan serius.

Laporan Warga Langsung Direspons Gubernur

Pasca kejadian, warga kemudian menyampaikan laporan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kapolda Banten, Gubernur Banten, dan Wakil Gubernur Banten.

Laporan tersebut kemudian mendapat respons dari Gubernur Banten Andra Soni dengan jawaban singkat, “Ditindak Lanjut.”

Respons tersebut menjadi sinyal bahwa keluhan masyarakat terkait keselamatan pengguna jalan dan aktivitas angkutan tambang akan menjadi perhatian pemerintah daerah.

Langkah tindak lanjut dinilai penting untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama menyangkut jam operasional, jalur kendaraan, kapasitas muatan, pengamanan material, serta keselamatan pengguna jalan.

Kepgub Banten 567 Tahun 2025 Jadi Rujukan Pengaturan

Pemprov Banten sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 28 Oktober 2025 dan mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan tambang pada sejumlah ruas jalan. Pemprov Banten menetapkan waktu operasional kendaraan angkutan tambang pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB sesuai ruas dan ketentuan yang ditetapkan.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons pemerintah terhadap dampak aktivitas kendaraan tambang, antara lain kemacetan, kerusakan jalan, dan potensi kecelakaan. Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Banten dengan melibatkan kepolisian, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait.

Karena itu, dugaan kendaraan angkutan tambang yang melintas pada siang hari, apabila masuk dalam ruas dan kategori yang diatur Kepgub tersebut, perlu diverifikasi langsung oleh petugas di lapangan.

Selain waktu operasional dan jalur, aspek keselamatan angkutan juga menjadi perhatian. Pemerintah sebelumnya menekankan pentingnya kendaraan tidak membawa muatan melebihi kapasitas, material diamankan dengan penutup yang memadai, serta kendaraan dalam kondisi bersih sebelum memasuki jalan umum.

Pemkab Serang Perlu Perkuat Pengawasan di Mancak

Lokasi keluhan warga berada di wilayah administratif Kabupaten Serang, sehingga Pemerintah Kabupaten Serang memiliki peran penting dalam pengawasan dan koordinasi bersama Pemprov Banten serta aparat penegak hukum.

Pengawasan di kawasan Mancak dinilai perlu dilakukan secara terpadu, tidak hanya terhadap kendaraan yang melintas, tetapi juga terhadap aktivitas tambang yang menjadi sumber material.

Pemeriksaan dapat mencakup legalitas kegiatan, kesesuaian kegiatan dengan perizinan, kondisi jalan angkutan, kapasitas kendaraan, penggunaan penutup bak, potensi material tercecer, serta dampak aktivitas pertambangan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Pemprov Banten sendiri pada Agustus 2026 telah menyepakati bersama Pemkab Serang untuk mengevaluasi pengaturan jam operasional kendaraan tambang dan industri di wilayah Kabupaten Serang sebagai bagian dari upaya mengurai persoalan lalu lintas.

Hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan angkutan tambang di Kabupaten Serang masih membutuhkan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan.

Pemkot Cilegon Juga Memiliki Kepentingan dalam Penataan Angkutan Tambang

Meskipun lokasi kejadian berada di Kabupaten Serang, persoalan angkutan tambang memiliki keterkaitan dengan wilayah Kota Cilegon karena sejumlah kendaraan angkutan hasil tambang menggunakan jaringan jalan yang terhubung dengan kawasan industri dan jalur menuju Cilegon.

Gubernur Banten sebelumnya juga melakukan peninjauan penerapan Kepgub 567 Tahun 2025 di Kabupaten Serang dengan melibatkan sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati Serang dan Wali Kota Cilegon. Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni menekankan pentingnya tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan pembatasan angkutan tambang berjalan efektif.

Dengan demikian, koordinasi lintas daerah menjadi penting agar kendaraan angkutan tambang tidak sekadar dipindahkan persoalannya dari satu wilayah ke wilayah lain.

Catatan Penting Mengenai Regulasi Kabupaten Serang

Jurnal KUHP juga meluruskan informasi regulasi yang sebelumnya tercantum dalam materi publikasi. Peraturan Bupati Serang Nomor 17 Tahun 2022 yang teridentifikasi pada JDIH resmi Kabupaten Serang ternyata mengatur Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, bukan regulasi mengenai pengangkutan hasil tambang.

Karena itu, nomor regulasi tersebut tidak digunakan sebagai dasar hukum pertambangan dalam pemberitaan ini. Untuk aspek pembatasan jam operasional dan jalur angkutan tambang, rujukan yang terverifikasi adalah Kepgub Banten Nomor 567 Tahun 2025, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

Warga Minta Penindakan Tidak Berhenti pada Teguran

Warga berharap tindak lanjut pemerintah tidak hanya berupa teguran atau pemeriksaan sesaat, tetapi menghasilkan langkah nyata apabila ditemukan pelanggaran.

Menurut warga, apabila ditemukan kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas, tidak mengamankan material dengan baik, melanggar jam operasional atau ketentuan jalur, maka penanganannya harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta pengusaha tambang dan perusahaan angkutan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat hanya demi mengejar target distribusi material.

“Harapannya para pengusaha tambang mematuhi sepenuhnya peraturan pemerintah dan ketentuan Gubernur Banten tentang batasan operasional tambang. Kalau ada pengusaha tambang yang melanggar, jangan hanya ditutup operasinya. Kalau memang terdapat unsur pelanggaran hukum, harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Keselamatan Pengguna Jalan Harus Menjadi Prioritas

Persoalan pasir yang beterbangan dari kendaraan tambang perlu dilihat sebagai persoalan keselamatan lalu lintas. Material yang mengenai mata pengendara dapat mengganggu konsentrasi dan pandangan, terlebih ketika kendaraan sedang melaju di jalan yang berada di kawasan perbukitan.

Karena itu, pengawasan terhadap angkutan tambang seharusnya tidak hanya berorientasi pada ketertiban administrasi, tetapi juga memastikan setiap kendaraan memenuhi standar keselamatan sebelum memasuki jalan umum.

Dinas Perhubungan Provinsi Banten sebelumnya juga telah melakukan pengawasan terhadap jam operasional kendaraan angkutan tambang di sejumlah titik strategis dan melibatkan pemerintah kabupaten/kota serta kepolisian.

Bagi masyarakat, aturan tersebut akan memiliki arti apabila diterapkan secara konsisten dan transparan di lapangan.

Dorong Penegakan Hukum yang Berimbang

Jurnal KUHP memandang aktivitas pertambangan sebagai bagian dari kegiatan ekonomi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat apabila dilaksanakan secara legal, tertib, dan bertanggung jawab.

Namun, kepentingan ekonomi tidak boleh mengesampingkan keselamatan pengguna jalan, perlindungan lingkungan, maupun kepastian hukum.

Pemerintah perlu memastikan bahwa pengusaha yang taat aturan mendapatkan kepastian berusaha, sementara pelanggaran ditindak secara proporsional berdasarkan jenis dan tingkat pelanggarannya.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran administratif, maka mekanisme sanksi administratif dapat diterapkan sesuai ketentuan. Sementara apabila ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.

Respons cepat Gubernur Banten “Ditindak Lanjut” kini menjadi harapan baru bagi warga agar persoalan tersebut benar-benar diperiksa di lapangan dan menghasilkan solusi konkret. (Red).

Example 120x600