Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaLaporan KhususLEASINGUU UKM

Grib Jaya PAC Cipanas Advokasi Konsumen Yang Bersengketa Dengan Perusahaan Leasing

×

Grib Jaya PAC Cipanas Advokasi Konsumen Yang Bersengketa Dengan Perusahaan Leasing

Sebarkan artikel ini
Grib Jaya PAC Cipanas Advokasi Konsumen Yang Bersengketa Dengan Perusahaan Leasing
Grib Jaya PAC Cipanas Advokasi Konsumen Yang Bersengketa Dengan Perusahaan Leasing

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM #TIPIDKOR – Maraknya Debt Colektor/ Mata Elang akhir akhir ini sangat meresahkan masyarakat oleh karena itu tim hukum JURNAL KUHP mencoba menelusuri studi kasus di wilayah Cipanas Lebak (5/10/2024).

Informasi yang didapat adanya salah satu konsumen yang mencoba melunasi dengan bertahap serta meminta kebijakan khusus dengan meminta bantuan Tim Hukum Grib Jaya Pac Cipanas.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang mana Putusan tersebut memiliki beberapa dampak yaitu Memberikan perlindungan hukum kepada Debitur dan Kreditur, Memastikan eksekusi jaminan fidusia dilakukan sesuai hak asasi manusia, Memberikan alternatif pengajuan permohonan penetapan eksekusi di pengadilan.

Dan jika persyaratan eksekusi secara langsung tidak dipenuhi, maka sesuai Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Fidusia bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan MK ini juga menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri.

Grib Jaya PAC Cipanas Advokasi Konsumen Yang Bersengketa Dengan Perusahaan Leasing
Grib Jaya PAC Cipanas Advokasi Konsumen Yang Bersengketa Dengan Perusahaan Leasing

Sementara Ketua PAC Grib Jaya Cipanas Mulyanudin, dalam tanggapannya saat di wawancarai tim awak media Jurnal KUHP pada Senin,7/10/2024 menjelaskan.

” Untuk hal eksekusi motor dan mobil yang dilakukan oleh pihak leasing kadang-kadang dengan cara kekerasan dan pengancaman sehingga konsumen sangat resah dan ketakutan.”

” Oleh karena itu sesuai dengan AD / ART grib jaya kami berkewajiban membantu masyarakat /advokasi dibidang hukum khususnya konsumen yang berhubungan dengan leasing finance baik motor atau mobil.

” Hal itu yang menjadi program kerja sehingga apabila terjadi dan ada masyarakat yang meminta bantuan dengan hukum kami siap memfasilitasi, dan apabila ada kekerasan dan ancaman dari debt collektor yang membahayakan diri konsumen/ masyarakat maka kami anggota grib jaya PAC Cipanas siap secara hukum membela masyarakat (noodwear) dan melakukan perlawanan balik dan Kami tidak takut.” ujar Mulyanudin.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Eksekusi Jaminan Fidusia Bisa Melalui Pengadilan Negeri dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Pasal 372 KUHP dan Pasal 30 dan penjelasannya UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia) yang dimohonkan Johanes Halim dan Syilfani Lovatta Halim.

Dalam putusannya, MK menyatakan eksekusi jaminan fidusia dapat meminta bantuan Pengadilan Negeri dengan membatalkan frasa “pihak yang berwenang” dalam Penjelasan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia. Menyatakan frasa ‘pihak yang berwenang’ dalam Penjelasan Pasal 30 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pengadilan negeri.

Berdasarkan data yang masuk ada beberapa pengaduan perlindungan konsumen ke Grib Jaya PAC Cipanas yaitu meminta agar pihak leasing BAF finance Lebak tidak serampangan dalam hal penagihan.

” Kami menyiapkan solusi yaitu kita siap menjadi cessor dari cessie fiducia dengan mengurangi pelunasan cessie bunga anuitas gabungan angsuran pokok modal awal ditambah angsuran yang sudah masuk Karena perusahaan leasing finance sudah untung besar singkatnya kita siap menjadi kreditor fidusia BPKB motor dan mobil sebagai cessor akan tetapi apabila tetap melakukan eksekusi jaminan tidak sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka kami akan melakukan pelaporan pidana perampasan pasal 368 kuhp 362 kuhp pencurian, undang-undang konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 18 atau perdata kepada BPSK setempat ataupun aksi besar besaran agar perusahaan tersebut tidak bisa beroperasi atau ditutup karena adanya pelanggaran melawan hukum dan Undang-Undang Negara.

” Kita akan adakan aksi besar besaran Grib Jaya Lebak dan Banten melalui OJK RI Banten , Disperindakop Lebak cq Satpol PP dibarengi dengan aksi ekstra parlementer , ujar Firmansyah SH selaku Tim hukum Grib Jaya PAC Cipanas Lebak

Sebelumnya pihak Grib Jaya PAC Cipanas telah melayangkan surat untuk konfirmasi serta koordinasi hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak leasing finance BAF lebak.

Sementara Aki Uding Selaku Ketua DPC Grib Jaya Lebak menghimbau kepada pihak leasing baik motor atau mobil yang ada di lebak,” Demi menghindari adanya eigienrechting sepihak dan juga melawan hukum putusan negara yang sudah berkekuatan tetap maka sebaiknya mencari solusi saling melengkapi saling menguntungkan baik pihak pelaku usaha (leasing finance) maupun konsumen terciptanya Kamtibmas di Lebak lebih baik.” Ucap Aki Uding Samsudin.

Reporter : M. Ridwan Firmansyah,SH.
Editor : Ahmad Jajuli.

Example 120x600