Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

FERADI WPI Gelar Webinar Nasional Bahas Seluk Beluk Perkara Waris KHI dan KUHPerdata

×

FERADI WPI Gelar Webinar Nasional Bahas Seluk Beluk Perkara Waris KHI dan KUHPerdata

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


BANTEN, RANAKANEWS.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FERADI WPI sukses menyelenggarakan Webinar Nasional Hukum pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Webinar tersebut mengangkat tema “Penanganan dan Seluk Beluk Perkara Waris serta Cara Membaginya Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)”.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ia merupakan advokat dan praktisi hukum yang aktif menangani perkara keperdataan, khususnya hukum keluarga dan hukum kewarisan. Ia juga menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) DPP sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Banten.

Dalam paparannya, Adv. Cecilia menjelaskan secara komprehensif prinsip-prinsip dasar hukum waris menurut KHI dan KUHPerdata, penentuan dan penggolongan ahli waris yang berhak, besaran bagian masing-masing ahli waris, serta kedudukan suami, istri, anak, orang tua, dan keluarga sedarah dalam pewarisan.

Materi lainnya meliputi perbedaan pewarisan berdasarkan hubungan darah dan wasiat, mekanisme pembagian harta warisan secara musyawarah maupun melalui proses hukum, serta penyelesaian sengketa waris melalui litigasi dan alternatif penyelesaian sengketa termasuk mediasi.

Selain itu, Adv. Cecilia juga memaparkan praktik penyusunan dokumen hukum terkait pewarisan seperti surat keterangan waris, wasiat, hibah, dan akta pembagian warisan, serta permasalahan yang sering muncul dalam praktik seperti sengketa harta bersama (gono-gini), ahli waris pengganti, anak luar kawin, hibah yang diperhitungkan sebagai warisan, serta pembatalan atau pelaksanaan wasiat.

Melalui pemaparan tersebut, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang utuh mengenai perbedaan dan persamaan sistem kewarisan menurut KHI dan KUHPerdata, sehingga mampu menentukan dasar hukum yang tepat dalam menangani perkara waris serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam persoalan hukum keluarga dan kewarisan.

Panitia menyampaikan webinar ini merupakan wujud komitmen FERADI WPI dalam meningkatkan literasi hukum dan kompetensi profesi advokat di Indonesia.

Profil Narasumber

Adv. Cecilia Natasya Tionardi adalah seorang Advokat dan Konsultan Hukum dengan latar belakang pendidikan Sarjana Ekonomi dan Magister Hukum. Beliau aktif berpraktik di bidang hukum litigasi dan non-litigasi dengan fokus pada penyelesaian sengketa, hukum keluarga, hukum pajak, dan hukum bisnis.

Dengan pengalaman menangani berbagai kasus di pengadilan maupun mediasi, Ibu Cecilia dikenal sebagai praktisi yang mengedepankan pendekatan humanis, solutif, dan berbasis keadilan.

Untuk memperkaya kompetensinya, beliau telah tersertifikasi sebagai:

• C.PFW – Certified Professional Family & Wealth • C.MDF – Certified Mediator & Dispute Facilitator • C.JKJ – Certified Juru Kunci Jasa Hukum • C.FTAX – Certified Tax Facilitator.

Usai webinar itu kepada ranakanews.com, via gawainya menyampaikan;

” Bagi saya, hukum waris bukan sekadar tentang pasal dan angka pembagian. Di setiap perkara waris, ada air mata, ada sejarah keluarga yang panjang, dan ada hati yang terluka” katanya.

Berlatar belakang pendidikan ekonomi dan hukum, beliau awalnya melihat waris sebagai persoalan harta. Namun dalam praktik sebagai advokat, dia belajar bahwa yang paling sulit bukanlah menghitung 1/2, 1/3, atau 2:1, melainkan merangkai kembali rasa keadilan dan persaudaraan yang sempat terputus.

” Itulah mengapa saya menaruh perhatian besar pada mediasi dan perlindungan hak para pihak. Saya selalu percaya, musyawarah yang baik akan jauh lebih menghidupkan daripada putusan yang memenangkan satu pihak namun memutus silaturahmi.” tuturnya

Selanjutnya setiap kali menangani perkara, pesan ibunya, Sesilia Fivi Oktavia Jonathan, selalu diingat:

“Jangan lupa minta Tuhan ikut campur tangan, minta kerendahan hati dan hati yang bijak.” kenangnya.

Pesan itu yang membuat saya bertahan. Bahwa advokat bukan hanya membela, tapi menjadi jembatan.

Melalui webinar ini, dia ingin berbagi bekal kecil. Semoga apa yang disampaikan bisa menjadi lentera bagi rekan-rekan advokat, calon advokat, dan masyarakat, agar tidak ada lagi hak yang terabaikan dalam persoalan keluarga.

Dengan semangat “Hukum untuk Manusia, Bukan Manusia untuk Hukum”, Adv. Cecilia Natasya Tionardi berkomitmen untuk terus berbagi ilmu dan menjadi jembatan antara regulasi hukum dengan kebutuhan nyata masyarakat (WG(

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Example 120x600