PALEMBANG, JURNALKUHP.COM – Aparat penegak hukum melaksanakan proses Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan swasta, yakni PT. BSS dan PT. SAL, pada Senin, 9 Maret 2026.
Dalam proses tersebut, sebanyak enam orang tersangka secara resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial WS, MS, DO, ED, ML, dan RA.
WS diketahui menjabat sebagai Direktur PT. BSS sejak tahun 2016 hingga sekarang, sekaligus Direktur PT. SAL sejak tahun 2011 hingga sekarang. Sementara itu, MS merupakan Komisaris PT. BSS periode 2016 hingga 2022.
Adapun tersangka lainnya berasal dari internal bank plat merah yang diduga terlibat dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut. Mereka antara lain DO yang menjabat sebagai Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat pada tahun 2013, ED sebagai Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) di Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2010–2012, ML sebagai Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, serta RA yang menjabat sebagai Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2011–2019.


Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan oleh jaksa dengan didampingi kuasa hukum, sekaligus dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP sebagai dakwaan subsidair.
Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, penanganan perkara kini secara resmi beralih kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang.
Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus guna menjalani proses persidangan.
Perkara ini menjadi salah satu penanganan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit perbankan, yang diduga merugikan keuangan negara.
Pihak penegak hukum menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Zain/red).























