SERANG, JURNALKUHP.COM #TIPIDKOR – Peserta BPJS Jamsostek di bawah wilayah kanwil Serang diduga melakukan Mal administrasi terhadap salah satu pesertanya yang bernama (Alm) Arbiah dan (Alm) Sarman.
Informasi ini diperoleh saat reporter Jurnal KUHP mengunjungi ahli waris korban ( Alm Arbiah dan Alm Sarman) yaitu Ibu icon dan Ibu Uni sebagai peserta BPJS non perusahaan atau BPU.
Diduga korban tidak mendapat hak JMK hal ini disampaikan saat diwawancarai Tim awak media Jurnal KUHP di kediamannya didaerah Pamarayan, Serang (5/10).
“Kami berdua (Ibu Icon dan Ibu Uni sebagai ahli waris peserta BPJS BPU Jamsostek) selalu aktif membayar ke Agen Perisai yang bernama ibu Vita bahkan kami telah memenuhi persyaratan sesuai arahan pihak BPJS Jamsostek Serang.
” Seperti kelengkapan surat dan juga survei rumah serta ke pemakaman, tapi sudah berbulan-bulan kami tidak mendapatkan hak JMK tapi herannya tetangga kami peserta BPU sudah mendapatkan haknya kok bisa ya sedangkan Orang Tua kami belum.”
” Kami Mohon kepada BPJS Jamsostek ketenagakerjaan Serang agar hak kami bisa dapatkan karena kami sangat membutuhkan tidak ada tulang punggung yang mencari nafkah sementara anak-anak yang ditinggalkan dan cucu cucu masih memerlukan bantuan untuk sekolah maupun buat makan sehari-hari” ungkap Ahli Waris.
Sementara Asep Rusmin SH dari YLBH Garuda Mas Perkasa saat di wawancarai tim awak media Jurnal KUHP (5/10) menjelaskan.
” Dasar hukum adanya program Jamsostek BPU ketenagakerjaan diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, instruksi presiden nomor 3 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2013
Tentang Penerapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial dimana dalam aturan tersebut hak daripada peserta BPU Jamsostek ketenagakerjaan layanan JMK adalah 7 hari apabila adanya dugaan administrasi maka peserta BPU Jamsostek ketenagakerjaan sebagai konsumen dan penyelenggara BPJS Jamsostek ketenagakerjaan pelaku usaha unsur-unsur tersebut masuk dalam legal standing hubungan hukum undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen di mana diatur dalam pasal 18 klausa baku harusnya 7 hari bisa diperoleh hak jmk oleh para peserta BPJS Jamsostek BPU, hal ini juga diatur dalam undang-undang nomor 37 tahun 2008 ombudsman Republik Indonesia tentang administrasi dan juga undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik seyogyanya setelah disurvei dan syarat-syarat yang diminta oleh BPJS Jamsostek Ketenagakerjaan Serang.
” Dan hak konsumen atau peserta BPJS BPU ketenagakerjaan bisa segera diperoleh. Apabila ada kesalahan diduga tidak membayarkan hak JMK yang informasi diperoleh sebesar 42 juta Rupiah kalau ini tidak segera dicairkan di samping masa kemanusiaan peserta BPJS BPU Jamsostek Serang, maka jelas adanya dugaan potensi perbuatan melawan hukum administrasi negara berupa mal administrasi kami telah menayangkan surat tertulis agar permasalahan ini bisa diklarifikasi dan dibantu oleh BPJS Jamsostek ketenagakerjaan cq BPU dan atau Perisai sebagai Agen Pelaksana.”
Secara persuasif upaya hukum administratif untuk memperoleh hak tersebut sudah dilayangkan maka sebagai badan publik yang melayani masyarakat BPJS Jamsostek bisa lebih cepat dirasakan peserta BPJS ketenagakerjaan sehingga pelayanan publik menjadi prioritas, akhirnya produk BPJS ketenagakerjaan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak.
Reporter : M. Ridwan Firmansyah, S.H.
Editor : Ahmad Jajuli.























